Penganiayaan Mata Elang di Kalibata, 6 Polisi Jalani Sidang Etik dan Proses Hukum


JAKARTA, berita
Enam anggota kepolisian yang menjadi tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di kawasan parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan melanggar kode etik Polri. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.

Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar, kata Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo, dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Adapun enam tersangka terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, dan AN berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir. Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.

Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada, jelas Trunoyudo.

Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum. Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Di sisi lain, keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) saat dua pria diduga mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat kejadian tersebut, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pemotor tersebut.

Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu, ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang tersebut kemudian memukuli dua pria itu dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Satu korban tewas di tempat, sementara korban lainnya meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih.

Kematian kedua mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya hingga menyebabkan perusakan dan pembakaran lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Pihak kepolisian telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Mereka akan menjalani sidang kode etik yang direncanakan pada tanggal 17 Desember 2025. Sidang ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan tindakan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Selain itu, kasus ini juga sedang diproses secara hukum berdasarkan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani insiden yang menimbulkan korban jiwa.

Penyebab Kekerasan

Dari laporan yang diterima, kejadian pengeroyokan terjadi karena adanya intervensi dari pihak ketiga. Saat dua pria diduga mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor, lima orang dari mobil yang berada di belakang langsung turun dan mencoba membantu. Namun, situasi memburuk hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Dampak Sosial

Kematian dua korban memicu reaksi keras dari komunitas mata elang. Mereka merasa marah dan tidak puas dengan cara penanganan kasus ini. Akibatnya, banyak lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi kejadian rusak dan dibakar. Hal ini menunjukkan betapa sensitifnya isu ini bagi masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Insiden pengeroyokan yang melibatkan enam anggota kepolisian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Penetapan sebagai tersangka dan proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keadilan dan menjalankan tugas dengan benar. Di sisi lain, dampak sosial dari kejadian ini juga harus diperhatikan agar tidak terulang lagi di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan