Penganiayaan Terbanyak di Jembrana, Jadi Buruh Tani Bersihkan Pura

Penganiayaan Terbanyak di Jembrana, Jadi Buruh Tani Bersihkan Pura

Penanganan Perkara Pidana Umum dengan Sanksi Sosial di Bali

Kejaksaan Tinggi Bali mencatat penanganan perkara pidana umum dengan penerapan sanksi sosial di seluruh wilayah hukum Pidum Kejati Bali sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 mencapai total 31 perkara. Pendekatan ini merupakan bagian dari keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan sosial dan tanggung jawab pelaku kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh, wilayah Jembrana menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak yang ditangani, disusul oleh Denpasar dan Badung. Berikut adalah rincian penanganan perkara di masing-masing wilayah:

Kejaksaan Negeri Denpasar

Di wilayah Kejaksaan Negeri Denpasar, tercatat empat perkara dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Para pelaku dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Pantai Mertasari, membersihkan Kantor Desa Sumerta Kelod, serta membersihkan Kantor Desa Sidakarya. Bentuk sanksi ini diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus manfaat langsung bagi lingkungan dan fasilitas publik.

Kejaksaan Negeri Buleleng

Di wilayah Kejaksaan Negeri Buleleng, terdapat tiga perkara dengan sangkaan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksi sosial yang dijatuhkan meliputi kegiatan membersihkan tempat ibadah seperti masjid dan pura, serta kewajiban meminta maaf secara terbuka di depan balai desa setempat.

Kejaksaan Negeri Badung

Di wilayah Kejaksaan Negeri Badung, terdapat empat perkara yang seluruhnya dikenakan Pasal 362 KUHP. Para pelaku diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan tempat-tempat umum dan tempat ibadah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Jembrana

Kejaksaan Negeri Jembrana mencatat lima perkara dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 480 ke-2 KUHP, serta Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam perkara-perkara tersebut, sanksi sosial yang dijatuhkan berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah.

Kejaksaan Negeri Karangasem

Di wilayah Kejaksaan Negeri Karangasem, terdapat dua perkara dengan sangkaan Pasal 362 KUHP serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan masjid serta membantu kelompok tani dan buruh tani “UMADESA”, yang bertujuan mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Kejaksaan Negeri Bangli

Di wilayah Kejaksaan Negeri Bangli, terdapat enam perkara dengan beragam sangkaan, antara lain Pasal 480 ke-1 KUHP, Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 362 KUHP. Sanksi sosial yang dijatuhkan meliputi membersihkan tempat ibadah seperti masjid, pura, dan gereja, serta kewajiban menghaturkan guru piduka.

Kejaksaan Negeri Tabanan

Kejaksaan Negeri Tabanan mencatat lima perkara dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 44 Ayat (1) PKDRT, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, serta Pasal 362 KUHP. Para pelaku menjalani sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah, membantu penataan kelistrikan dan kebersihan kantor desa, serta membersihkan Kantor Desa Bantiran Pupuan dan Kantor Desa Beraban.

Kejaksaan Negeri Klungkung

Di wilayah Kejaksaan Negeri Klungkung, terdapat satu perkara dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Dalam perkara ini, sanksi sosial yang dijatuhkan berupa perbaikan instalasi kabel listrik dan jaringan WiFi di Kantor Desa atau Kantor Perbekel Selat selama tujuh hari.

Kejaksaan Negeri Gianyar

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gianyar menangani satu perkara dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksi sosial yang diterapkan berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah, khususnya pura.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Bali

Dengan total 31 perkara yang diselesaikan melalui penerapan sanksi sosial sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan