
Penjelasan Polresta Tangerang Mengenai Kondisi Ladang Jagung di Desa Bantarpanjang
Pihak Polresta Tangerang, melalui Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memberikan respons terkait informasi yang beredar mengenai ladang jagung program ketahanan pangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ladang seluas 50 hektar tersebut sebelumnya diresmikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2025 sebagai bagian dari Program Ketahanan Pangan Nasional.
Beredar kabar bahwa ladang jagung tersebut disebut gagal panen dan terbengkalai. Namun, Indra Waspada membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan jagung yang dikelola dalam program ketahanan pangan nasional justru tengah memasuki fase panen.
“Informasi gagal panen itu tidak benar. Pada bulan Januari ini kami akan melakukan panen. Dari dua hektare lahan, sekitar 1,5 hektare siap dipanen,” ujar Indra Waspada.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagian kecil lahan yang belum siap panen merupakan dinamika yang lazim dalam aktivitas pertanian. Penanaman jagung dilakukan secara bertahap dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memastikan hasil panen dapat berlangsung berkelanjutan, bukan serentak.
Peran Polri dalam Program Ketahanan Pangan
Indra Waspada menjelaskan peran Polri dalam program ketahanan pangan adalah menyediakan dan memastikan legalitas lahan. Selain itu, Polri juga menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak ketiga yang kompeten.
“Untuk teknis pertanian, mulai dari penanaman, pemeliharaan hingga panen, kami bekerja sama dengan PT MSD Corpora sebagai mitra profesional yang ditugaskan Mabes Polri,” katanya.
Direktur Utama PT MSD Corpora Made Suardika Dwipayana memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia mengatakan, kondisi lahan yang terlihat masih ditumbuhi rumput bukanlah tanda pembiaran, melainkan bagian dari strategi pengelolaan tanah.
“Rumput tersebut sengaja dipertahankan untuk menjaga struktur tanah agar tidak mudah tergerus air hujan. Nantinya akan dimanfaatkan sebagai pupuk alami melalui proses dekomposer,” kata Made.
Made melanjutkan, rumput di sekitar tanaman juga dimanfaatkan sebagai pakan ternak bagi peternak binaan di sekitar lokasi. Sehingga keberadaan vegetasi liar itu pun tetap memiliki nilai guna.
Proses Pengelolaan yang Terencana dan Berkelanjutan
Made menegaskan, seluruh proses telah dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Mulai dari tahap awal yakni land clearing, penanaman bibit pada Oktober, hingga pemeliharaan rutin. Lokasi tersebut, lanjut dia, masih berada dalam tahap uji coba untuk menyesuaikan jenis benih, sistem pemupukan, dan karakteristik tanah.
“Jagung merupakan tanaman yang tidak mengenal musim. Dengan pola tanam bertahap, panen bisa dilakukan secara berkala. Target ke depan tetap mengacu pada standar nasional, yakni enam hingga tujuh ton per hektare,” ungkapnya.
Dengan penjelasan ini, dapat ditegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kondisi lahan ketahanan pangan di Desa Bantar Panjang tidak sepenuhnya tepat. Serta tidak menggambarkan proses yang sedang berjalan.
Apresiasi terhadap Partisipasi Masyarakat
Meski begitu, Polresta Tangerang mengapresiasi partisipasi serta kepedulian masyarakat yang mengawasi serta memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program. Ini juga menjadi momentum untuk bersama membangun kolaborasi demi mewujudkan program sesuai dengan harapan.
Polresta Tangerang juga menyampaikan, setiap masukan, kritik, dan saran akan dijadikan bahan evaluasi bersama guna memastikan program ketahanan pangan dapat berjalan lebih baik, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar