Penggelapan Dana Perusahaan Rp300 Juta Terungkap Melalui Audit

Kasus Penipuan Uang Perusahaan dan Korupsi di Bank

Seorang karyawan PT Citra Pangan Indah, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan melakukan penipuan dengan modus nota palsu. Pelaku yang bernama LMP (43), warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, menjabat sebagai Supervisor Sales di perusahaan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, LMP diberikan kewenangan untuk menagih uang dari empat toko mitra perusahaan. Keempat toko tersebut adalah Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang. Dengan menggunakan modus pemalsuan nota, pelaku berhasil menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai jumlah Rp302.036.990.

"Menagih itu disetorkan, namun dengan nota lain. Modus itu berlangsung selama dua tahun," ujar Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi, saat dihubungi oleh media online pada Jumat (12/12/2025).

Pelaku ditangkap pada 11 Desember 2025. Namun sebelum penangkapan, telah ada upaya mediasi antara pihak perusahaan dan tersangka. Subkhi menjelaskan bahwa pihak perusahaan ingin agar uang tersebut dikembalikan. Namun dalam empat bulan terakhir, tidak ada itikad baik dari tersangka. Akhirnya, pihak perusahaan meminta pemrosesan lebih lanjut.

Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bendel hasil audit perusahaan dan lima lembar nota tagihan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan," ujarnya.

Ia juga mengimbau perusahaan maupun pelaku usaha agar terus memperkuat sistem pengawasan internal. "Kasus seperti ini bisa terjadi karena adanya celah," tambahnya. "Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kejanggalan."

Kasus Korupsi di Bank

Selain itu, terdapat kasus korupsi yang melibatkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial TPN di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dana nasabah sebanyak Rp4,25 miliar ditilap oleh TPN. Kasus ini kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa TPN telah ditahan pada Selasa (25/11/2025), setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2013/M.3/Fd.2/11/2025. "Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Lukas dalam keterangan resminya pada Jumat (28/11/2025).

TPN diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan kelonggaran penarikan pinjaman nasabah serta mendebet rekening simpanan tanpa izin. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2024, saat yang bersangkutan masih aktif bertugas di salah satu kantor cabang bank milik negara di Kabupaten Purworejo.

Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4,25 miliar akibat perbuatan tersangka.

Ulah TPN terungkap melalui audit internal. Setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, pihak manajemen langsung melaporkannya kepada penegak hukum. "Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi internal," ujar pimpinan cabang setempat dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025). "Perusahaan berkomitmen menjaga integritas dan tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan," lanjutnya.

Selain diproses hukum, TPN juga telah dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 26 Juni 2025. Pihak bank akan memperketat pengawasan dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik guna mencegah kasus serupa terulang. "Tidak ada toleransi terhadap praktik fraud. Kami menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam seluruh operasional perusahaan," tegasnya.

TPN dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Semarang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan