
Penetapan 10 Orang sebagai Tersangka dalam Insiden Perkelahian di Minahasa Tenggara
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan antar kelompok yang terjadi di Minahasa Tenggara. Insiden tersebut melibatkan warga dari Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada dini hari Minggu (30/11/2025). Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka ditetapkan setelah melalui pemeriksaan intensif.
Tersangka terdiri dari tiga orang yang terkait dengan pelemparan, dua orang yang membawa senjata tajam, serta lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer. Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam disebut mempersiapkan alat untuk digunakan dalam aksi susulan. Namun, mereka belum sempat menggunakan alat tersebut karena berhasil diamankan oleh petugas. Untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam saat hendak menuju lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti di dalam kendaraan keduanya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dirreskrimum juga mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan tersangka terkait tindakan pidana pada saat maupun setelah kejadian. Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menyampaikan bahwa beberapa saat setelah insiden, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial. Saat ini situasi sudah kondusif, dengan aparat keamanan yang tergelar, termasuk melalui penjagaan, penempatan pos pengamanan, patroli, dan penegakan hukum.
Imbauan Kapolda Sulut
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa insiden bentrokan yang terjadi di Desa Watuliney bukanlah konflik berbau SARA, melainkan murni tindak kriminal yang dipicu gangguan anak muda dalam pengaruh minuman beralkohol. Penegasan ini disampaikan usai memimpin pertemuan Forkopimda di Gedung Gereja GMIM Silo Watuliney, Senin (1/12/2025).
“Permasalahan yang terjadi adalah kriminal murni. Tidak ada kaitan dengan SARA. Karena itu masyarakat jangan terpancing oleh isu apa pun yang mencoba menggiring ke arah tersebut,” ujar Irjen Roycke Langie. Pihak keamanan juga meminta seluruh komponen masyarakat, termasuk media, untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh suasana.
Kapolda menyebut pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten telah sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Semangat hidup rukun dalam keberagaman menjadi landasan kerja bersama. “Kita ini hidup berdampingan dalam keberagaman. Perbedaan itu justru indah. Mari jadikan kohesi sosial sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menenangkan warga, terutama menghadapi maraknya provokasi di media sosial. “Masyarakat jangan gampang terpancing. Provokasi di media sosial sudah banyak beredar. Kita harus tetap tenang dan bijak,” imbaunya.
Ia menegaskan komitmen TNI-Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah insiden serupa terulang. Dalam pertemuan Forkopimda tersebut tampak hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Noro Yulianto, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Turnip, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setitono, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, BPMS GMIM, serta tokoh masyarakat dan agama dari Watuliney dan Molompar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar