Perdamaian Aceh melalui proses panjang

Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti situasi di Aceh terkait massa aksi yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari gejala sosial yang perlu ditangani dengan pendekatan yang tepat. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau penggunaan senjata.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah konflik bersenjata yang panjang. Oleh karena itu, penanganan harus berlandaskan prinsip perdamaian dan menjaga stabilitas sosial. “Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata. Pendekatan yang tepat adalah dialog dan langkah persuasif dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya fokus pemerintah pada upaya rehabilitasi dan pemulihan korban bencana banjir dan longsor. Menurut dia, solidaritas dan kepedulian kemanusiaan harus menjadi prioritas utama. “Fokus kita sekarang seharusnya lebih kepada rehabilitasi dan pemulihan korban bencana. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk membantu mereka bangkit, bukan suasana yang justru berpotensi memicu ketegangan,” katanya.
TB Hasanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Ia menekankan pentingnya menjaga perdamaian di Aceh yang dibangun melalui proses pengorbanan besar. “Perdamaian adalah aset yang sangat berharga. Mari kita jaga bersama dengan mengedepankan dialog, kemanusiaan, dan kepentingan rakyat Aceh,” tambahnya.
TNI bubarkan massa aksi yang kibarkan bendera GAM

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama kepolisian membubarkan sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Infanteri Teuku Mustafa Kamal, mengatakan, kelompok tersebut mulai berkumpul sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa bendera bulan bintang yang dipasang pada kayu. “Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mengibarkan bendera dan mengayun-ayunkannya sambil meneriakkan kata ‘merdeka’ saat pengguna jalan melintas,” kata Mustafa.
Komandan Resor Militer 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan mendatangi lokasi bersama personel Korem dan Kodim 0103/Aceh Utara. Setiba di lokasi sekitar pukul 11.10 WIB, aparat mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera, tetapi imbauan tersebut ditolak.
Menurut Mustafa Kamal, aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan bendera bulan bintang. Saat proses pemeriksaan, terjadi adu mulut antara petugas dan massa. Petugas menangkap seorang warga yang membawa senjata api.
Pengibaran bendera GAM melanggar hukum

Mustafa menegaskan, pengibaran bendera bulan dan bintang merupakan tindakan yang dilarang hukum. Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Mereka menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Dia menambahkan, larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2007 mengenai lambang daerah. “Pelarangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan persatuan Bangsa Indonesia,” ucap Mustafa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar