
Pengumuman Pemenang Lomba Menghias Pondok Natal Diundur
Pengumuman pemenang lomba menghias pondok Natal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura telah diundur hingga pekan kedua Januari 2026. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pondok Natal, Mustofa, melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada hari Sabtu (3/12/2025).
Mustofa menjelaskan bahwa awalnya rencana pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada malam pergantian tahun. Namun, sesuai dengan arahan dari Bupati Jayapura, waktu pengumuman diundur sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Bupati menyampaikan bahwa pengumuman akan dilakukan pada minggu kedua bulan Januari," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa panitia telah memberitahukan informasi tentang pengunduran waktu kepada seluruh peserta lomba. "Sudah ada pemberitahuan ke peserta terkait diundurnya pengumuman," tambah Mustofa.
Lomba menghias pondok Natal di Kabupaten Jayapura mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Sebanyak 456 peserta terdaftar sejak perekrutan dimulai pada November 2025. Mustofa, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, menjelaskan bahwa setelah proses perekrutan dan validasi peserta, panitia mulai melakukan penilaian pada tanggal 10 Desember hingga 24 Desember 2025.
Tim juri dibagi berdasarkan wilayah pembangunan, dengan setiap tim terdiri dari empat orang. Kriteria penilaian mencakup aspek ide, religius, estetika, dan kreativitas. Mustofa menekankan bahwa penilaian bukan hanya hasil keputusan dari tim juri, tetapi juga rekomendasi dari para pendeta yang menjadi bahan pokok dalam penilaian.
Dalam proses penilaian, juri melakukan kunjungan langsung ke setiap lokasi berdirinya pondok Natal. Meskipun kondisi yang sulit dan jarak antar kampung cukup jauh, peserta diwajibkan mengirimkan video ke group aplikasi pesan WhatsApp untuk penilaian malam hari.
Pengumuman juara direncanakan akan diumumkan pada 31 Desember 2025 saat menyambut tahun baru di lapangan upacara Kantor Bupati Jayapura.
Adapun hadiah yang telah ditentukan oleh Bupati Jayapura, yaitu:
- Juara IV mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 25 juta.
- Juara III mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 50 juta.
- Juara II mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 70 juta.
- Juara I mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 100 juta.
- Juara umum mendapatkan hadiah senilai Rp 120 juta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar