
Simulasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 di Kabupaten Morowali
Perhitungan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilakukan dengan berbagai skenario kenaikan. Perubahan nilai UMK ini bervariasi tergantung pada persentase kenaikan yang diterapkan. Berikut adalah simulasi dan perhitungan detailnya.
Skenario Kenaikan 6,5 Persen
Pada skenario kenaikan sebesar 6,5 persen, jumlah penambahan upah mencapai Rp 226.805,74. Dengan demikian, UMK baru menjadi: - Kenaikan = 6,5% 3.489.319 - = Rp 226.805,74 - UMK baru = 3.489.319 + 226.805,74 - = Rp 3.716.124,74
Skenario Kenaikan 7 Persen
Jika kenaikan dinaikkan menjadi 7 persen, maka tambahan upah yang diterima pekerja adalah sebesar Rp 244.252,33. Sehingga UMK menjadi: - Kenaikan = 7% 3.489.319 - = Rp 244.252,33 - UMK baru = 3.489.319 + 244.252,33 - = Rp 3.733.571,33
Skenario Kenaikan 7,5 Persen
Dalam skenario ini, kenaikan upah mencapai Rp 261.698,93, sehingga UMK meningkat menjadi: - Kenaikan = 7,5% 3.489.319 - = Rp 261.698,93 - UMK baru = 3.489.319 + 261.698,93 - = Rp 3.751.017,93
Skenario Kenaikan 8 Persen
Pada kenaikan 8 persen, besaran penambahan upah adalah Rp 279.145,52. UMK akhirnya menjadi: - Kenaikan = 8% 3.489.319 - = Rp 279.145,52 - UMK baru = 3.489.319 + 279.145,52 - = Rp 3.768.464,52
Skenario Kenaikan 8,5 Persen
Dalam skenario ini, tambahan upah mencapai Rp 296.592,12. UMK meningkat menjadi: - Kenaikan = 8,5% 3.489.319 - = Rp 296.592,12 - UMK baru = 3.489.319 + 296.592,12 - = Rp 3.785.911,12
Skenario Kenaikan 9 Persen
Kenaikan sebesar 9 persen menghasilkan tambahan upah sebesar Rp 314.038,71. Dengan demikian, UMK menjadi: - Kenaikan = 9% 3.489.319 - = Rp 314.038,71 - UMK baru = 3.489.319 + 314.038,71 - = Rp 3.803.357,71
Skenario Kenaikan 9,5 Persen
Pada skenario ini, kenaikan upah mencapai Rp 331.485,31, sehingga UMK menjadi: - Kenaikan = 9,5% 3.489.319 - = Rp 331.485,31 - UMK baru = 3.489.319 + 331.485,31 - = Rp 3.820.804,31
Skenario Kenaikan 10 Persen
Skenario tertinggi yaitu kenaikan 10 persen memberikan tambahan upah sebesar Rp 348.931,90. Sehingga UMK akhirnya menjadi: - Kenaikan = 10% 3.489.319 - = Rp 348.931,90 - UMK baru = 3.489.319 + 348.931,90 - = Rp 3.838.250,90
Kesimpulan
Rangkaian simulasi ini menunjukkan bahwa setiap persentase kenaikan memiliki dampak langsung terhadap nilai UMK. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan upah yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja di Kabupaten Morowali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar