
JAKARTA, berita
LPSK menegaskan bahwa korban kebakaran Gedung Terra Drone memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa para korban maupun keluarga mereka dapat mengajukan permohonan perlindungan restitusi kepada lembaga tersebut.
"Untuk restitusi bisa saja. Tetapi (dilakukan) penelahaan lebih lanjut apakah nantinya memenuhi syarat formil dan materil (untuk dilindungi)," jelas Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, restitusi merupakan hak korban tindak pidana. Hingga saat ini, LPSK belum menerima pengaduan terkait permohonan perlindungan dari korban kebakaran tersebut.
"Tapi sampai sekarang belum ada pengaduan, meskipun bisa saja dalam pertimbangan tertentu LPSK bisa melakukan upaya proaktif menemui korban," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam. Michael Wishnu ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025).
Saat ini Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan. "Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi berita, Kamis (11/12/2025).
"Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan," lanjut dia. Michael Wishnu disangkakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati.
Daftar 22 korban kebakaran Terra Drone yang teridentifikasi:
Siti Saaddah Ningsih, perempuan, 24 tahun
Emilia Salim Tan, perempuan, 23 tahun
Ervina, perempuan, 25 tahun
Chandra Faajriati, perempuan, 19 tahun
Tahsya Larasati, perempuan, 25 tahun
Sendy Wijaya, laki-laki, 27 tahun
Rayhansyah Pinago, laki-laki, 24 tahun
Chintia Leni, perempuan, 29 tahun
Rosdiana, perempuan, 26 tahun
Muh Ikhsanul Mirja, laki-laki, 22 tahun
Syaiful Fajar, laki-laki, 38 tahun
Assyifa Mulandar, perempuan, 25 tahun
Pariyem Perempuan, 31 tahun
Ninda Tan Perempuan, 32 tahun
Muhammad Ariel Budiman, laki-laki, 24 tahun
Mochamad Apriyana, laki-laki, 40 tahun
Della Yohana Simanjuntak, perempuan, 22 tahun
Nazaellya Tsabita Nurazisha, perempuan, 27 tahun
Athiniyah Isnaini Rasyidah, perempuan, 18 tahun
Rufaidha Lathiifunnisa, perempuan, 22 tahun
Novia Nurwana, perempuan hamil, 28 tahun
Yoga Valdier Yaseer, laki-laki, 28 tahun
Selain itu, korban-korban tersebut juga meliputi berbagai kalangan usia dan jenis kelamin. Beberapa di antaranya adalah remaja dan ibu hamil yang menjadi korban dari kejadian tragis tersebut.
Dalam konteks hukum, Michael Wishnu telah dinyatakan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Penyidik menilai bahwa ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
LPSK tetap memastikan bahwa korban-korban akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun hingga saat ini belum ada pengaduan resmi, lembaga tersebut tetap siap memberikan bantuan jika diperlukan.
Korban-korban ini kini menjadi fokus utama bagi lembaga perlindungan saksi dan korban, serta pihak berwenang yang menangani kasus ini. Mereka diharapkan dapat mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan sosial yang diperlukan.
Seluruh proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar