Pengusaha petasan Makassar menunggu, pelanggar, instruksi Kapolri

Pengusaha petasan Makassar menunggu, pelanggar, instruksi Kapolri

Fenomena Pedagang Kaki Lima yang Tetap Menjual Petasan di Makassar

Di tengah larangan nasional terkait penggunaan kembang api dan petasan, banyak pedagang kaki lima di Kota Makassar tetap menjajakan dagangan mereka di bahu jalan. Mereka memilih lokasi strategis seperti ruas jalan arteri dan dekat pemukiman padat penduduk, seperti Jl Hertasning, Jl Dg Tata, Jl Veteran, dan lainnya.

Para pedagang ini memajang berbagai jenis petasan, mulai dari kembang api kecil hingga sedang. Meskipun tahu adanya larangan dari Kapolri, mereka tetap menjual dengan alasan demi penghasilan harian. "Kami hanya jual kembang api untuk anak-anak," ujar Wahidah (37), pelapak di Jl Aroepala, Rappocini, Makassar.

Banyak pedagang mengklaim bahwa mereka hanya menjual untuk kebutuhan anak-anak, dengan harga berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Merek yang digunakan umumnya impor dari China, seperti Golden Eyes, Godzilla, House Gold, Pegasus, Sincia, Phantom, dan Cadle. Meski demikian, ada box peringatan dalam bahasa Indonesia yang disertakan.

Penjaja Petasan yang Beroperasi di Berbagai Wilayah

Pedagang petasan tidak hanya berada di satu titik saja. Mereka menyebar di berbagai wilayah kota, mulai dari Parangtambung di selatan hingga Gusung Paotere di utara. Di timur, Pajjaiyang hingga Losari di pantai barat kota juga menjadi lokasi penjualan.

Hardi (42), seorang pedagang di Jl Dg Tata, Parangtambung, mengatakan bahwa ia mulai berjualan sejak pekan lalu. Ia menjual berbagai jenis petasan, termasuk roket mercon. "Kalo roket, mulai 8, 10 hingga 20 shoot," ujarnya.

Pengelolaan dagangan ini biasanya dilakukan oleh para tukang batu, juru parkir, atau ojek. Seperti durian dan langsat, penjaja petasan hanya bekerja secara musiman. Wati, istri Hardi, mengatakan bahwa mereka biasanya berjualan dari sore hingga pukul 22.00 Wita.

Pengawasan dan Regulasi yang Ketat

Beberapa tahun lalu, Polrestabes Makassar gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya jualan petasan. Ada 12 penjual atau penyalur kembang api berizin di Makassar, tujuh di antaranya menjadi distributor petasan untuk Sulsel dan wilayah timur Indonesia.

Menurut AKBP Masrur, Kasat Intelijen dan Keamanan Polrestabes Makassar, izin penjualan kembang api hanya dikeluarkan Mabes Polri. Instansi atau lembaga pemerintah atau bukan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin.

Petasan berisi mesiu, bahan bakar peluru tajam dan bahan peledak. Material ini termasuk barang berbahaya dan harus diawasi negara. Beberapa kasus kebakaran di Makassar, seperti di Jalan Kandea 3 dan Gedung DPRD Kota Makassar, diketahui dipicu oleh petasan roket Tahun Baru.

Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017

Dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3 menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Mesiu merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.

Regulasi ini juga mencakup pemasukan, penyediaan, pemasangan, maupun perdagangan petasan di Indonesia. Bahkan sebelum kemerdekaan, ada khusus Undang-Undang Petasan (Vuurwerkordonnantie) yang mengatur hal tersebut.






Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan