Pengusaha Skincare Heni Sagara Ditangkap Terkait Penyebaran Fitnah

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Pengusaha Kecantikan

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengungkap hasil penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa seorang pengusaha produk kecantikan, Heni Purnamasari atau lebih dikenal dengan nama Heni Sagara. Dalam kasus ini, diduga ada keterlibatan jaringan pendengung atau buzzer yang bertindak sebagai pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku mengunggah konten bernuansa tuduhan melalui akun TikTok dan Instagram. “Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor,” ujar Hendra pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku merekayasa foto wajah korban secara tidak pantas sehingga melukai perasaan korban. “Foto pelapor dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” tambah Hendra dalam keterangan tertulisnya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Heni pada 30 Juli 2025 setelah diberi tahu oleh karyawannya. Dia lalu melihat beberapa konten serupa di akun media sosial lain yang mencemooh dirinya.

Heni baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Desember 2025. Setelah menerima laporan, kepolisian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dua hari setelahnya yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda. Ketiga tersangka adalah FM dan MSR yang berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali. “Penetapan terlapor dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Hendra.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 400 juta.

Barang Bukti yang Disita

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka. Beberapa barang bukti tersebut seperti:

  • Tiga unit telepon seluler
  • Dua unit laptop termasuk satu unit MacBook
  • Satu flashdisk berkapasitas 64 gigabita
  • Dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI

Dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyebaran informasi palsu di media sosial.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pihak Kepolisian

Beberapa langkah penting yang telah diambil oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
  • Mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
  • Menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah.
  • Menyita barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindakan tersebut.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selain itu, hal ini juga menjadi contoh bahwa tindakan fitnah dan pencemaran nama baik tidak akan dibiarkan begitu saja.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan