
Penipuan Daring: Ancaman yang Menjadi Krisis Keamanan Manusia
Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyatakan bahwa kejahatan penipuan daring (online scam) telah berkembang menjadi krisis keamanan manusia sekaligus ancaman regional yang membutuhkan aksi kolektif global. Ia menekankan bahwa online scam tidak lagi hanya sekadar tindakan kriminal terisolasi, melainkan aktivitas kriminal berskala industri yang terorganisir.
“Online scams telah berevolusi dari tindakan kriminal terisolasi menjadi aktivitas kriminal berskala industri yang terorganisir. Ini bukan lagi sekadar tantangan penegakan hukum, melainkan krisis keamanan manusia dengan implikasi regional dan global yang nyata,” ujar Arrmanatha.
Ia menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang lintas batas dan semakin canggih akibat penyalahgunaan teknologi. Hal ini berdampak langsung pada Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, Indonesia mencatat kerugian finansial akibat online scam mencapai USD 474 juta.
Selain kerugian ekonomi, Arrmanatha menekankan kuatnya dimensi kemanusiaan dari kejahatan ini. Sepanjang periode 2021–2025, tercatat lebih dari 12.000 warga negara Indonesia (WNI) terdampak, dengan banyak di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa terlibat sebagai pelaku kejahatan (forced criminality) di pusat-pusat online scam di kawasan Asia Tenggara.
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respons kita harus kolektif, terkoordinasi, dan berskala global,” kata Arrmanatha.
Prioritas Utama dalam Aksi Global Melawan Online Scam
Indonesia mendorong tiga prioritas utama dalam aksi global melawan online scam:
- Peningkatan signifikan kerja sama penegakan hukum lintas batas melalui pertukaran intelijen secara real-time dan operasi bersama untuk membongkar jaringan kriminal terorganisir.
- Penguatan kerja sama finansial dan siber dengan melibatkan unit intelijen keuangan serta regulator digital guna memutus aliran dana ilegal.
- Menempatkan korban sebagai pusat penanganan melalui perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
Menurut Arrmanatha, respons global tersebut dapat memanfaatkan berbagai mekanisme yang telah ada, seperti Bali Process, ASEAN, serta United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi UNTOC).
Peran Kolaborasi Global dalam Menghadapi Ancaman
Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan. Arrmanatha menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan sulit diatasi oleh satu negara saja.
Dalam konteks ini, Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi global. Dengan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral, negara-negara dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan akibat kejahatan penipuan daring.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar