
Penjelasan TNI Mengenai Kehadiran Personel dalam Sidang Nadiem Makarim
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan terkait kehadiran tiga personel TNI dalam ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Menurut pernyataan yang dikeluarkan, kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diproses dalam persidangan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa kehadiran personel TNI merupakan bagian dari tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Aulia mengungkapkan bahwa kehadiran personel TNI dalam sidang yang berlangsung pada 5 Januari 2026 adalah bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan. Kerja sama ini telah disepakati sejak tahun lalu. "Berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," ujar Aulia saat dihubungi.
Selain itu, penugasan TNI untuk menjaga keamanan dalam sidang Nadiem juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Presiden tersebut, perlindungan negara yang dimaksud dilakukan oleh TNI.
Aulia menekankan bahwa kehadiran TNI dalam sidang tidak bertujuan untuk terlibat langsung dalam proses hukum kasus tersebut. "TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," jelasnya.
Reaksi Hakim dan Penjelasan Jaksa
Sebelumnya, kehadiran personel TNI dalam persidangan Nadiem atas dugaan tindak pidana korupsi menuai perhatian. Beberapa kali, kehadiran mereka dalam ruang sidang sempat ditegur oleh hakim pengadilan. Hal ini terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Tiba-tiba Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyela, "Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?"
Hakim Purwanto kemudian meminta agar ketiga prajurit TNI itu tidak berdiri di depan pintu area persidangan. Alasannya, hal ini mengganggu kamera awak media yang menyorot persidangan dari belakang. "Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang," tutur Purwanto. Ketiga prajurit berseragam hijau itu akhirnya mundur.
Setelah persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, memberikan penjelasan mengenai alasan dihadirkannya tentara. "Itu kan keamanan," ujarnya. Namun dia tidak tahu apakah hanya perkara ini yang melibatkan tentara dalam menjaga keamanan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu.
Agenda Sidang dan Dakwaan terhadap Nadiem Makarim
Sidang hari itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Kubu Nadiem kemudian membalasnya dengan menyampaikan nota keberatan.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sidang, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar