Penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD

Penolakan PUSaKO terhadap Wacana Pilkada Melalui DPRD

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyampaikan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan secara tegas oleh Direktur PUSaKO, Charles Simabura, dalam sebuah pernyataan di Kota Padang, Sabtu (3/1/2026).

PUSaKO menilai bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah implementasi nyata dari kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam sikap mereka.

Berikut adalah enam poin penting yang disampaikan oleh PUSaKO:

  • Mempertahankan sistem pemilihan langsung oleh rakyat
    PUSaKO menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk konkret dari kedaulatan rakyat. Sistem ini juga mencerminkan prinsip demokrasi yang sesuai dengan konstitusi negara.

  • Menolak dalih efisiensi anggaran
    PUSaKO menolak alasan bahwa penghematan biaya bisa menjadi dasar untuk mengambil hak rakyat dalam memilih pemimpin. Mereka menilai bahwa biaya demokrasi adalah investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan.

  • Mendorong reformasi sistem politik
    PUSaKO mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam sistem politik, khususnya dalam hal tata kelola partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.

  • Meningkatkan penyelenggaraan pilkada langsung
    PUSaKO menyarankan penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu. Selain itu, peningkatan literasi politik masyarakat juga diperlukan.

  • Memastikan legitimasi demokratis DPRD dan kepala daerah
    PUSaKO meminta pihak terkait memastikan bahwa DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar sistem checks and balances dapat berjalan secara efektif.

  • Mendesak revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
    PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Selain itu, PUSaKO menekankan bahwa sistem pilkada lewat DPRD telah membuktikan kelemahannya dalam sejarah. Praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat menjadi bukti bahwa sistem ini tidak efektif dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan