
Penurunan Klaim Kesehatan di Industri Asuransi Jiwa
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat adanya penurunan dalam total pembayaran klaim kesehatan di industri asuransi jiwa. Hal ini terjadi pada kuartal III-2025, dengan total pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp 19,35 triliun. Angka ini menurun sebesar 7,5 persen dibandingkan dengan total klaim kesehatan pada periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 20,91 triliun.
Jumlah penerima manfaat untuk asuransi kesehatan mencapai 3,19 juta orang selama kuartal III-2025. Meskipun secara keseluruhan klaim kesehatan mengalami penurunan, klaim kesehatan perorangan masih menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan data, klaim kesehatan perorangan naik sebesar 1,9 persen secara Year on Year (YoY) dengan total nilai sebesar Rp 11,99 triliun, yang diberikan kepada 0,25 juta orang penerima manfaat.
Di sisi lain, klaim asuransi kesehatan kumpulan mengalami penurunan sebesar 19,5 persen YoY menjadi Rp 7,35 triliun per kuartal III-2025, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2,94 juta orang.
Secara rinci, rata-rata pembayaran untuk klaim kesehatan perorangan pada kuartal III-2025 sebesar Rp 48,4 juta. Nilai ini meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 36,76 juta. Menurut Albertus Wiroyo, ketua bidang kanal distribusi AAJI, peningkatan ini bisa disebabkan oleh inflasi atau faktor lainnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan tersebut untuk melihat apakah tren peningkatan ini bersifat sementara atau berkelanjutan.
Sementara itu, rata-rata pembayaran untuk klaim kesehatan kumpulan pada kuartal III-2025 sebesar Rp 2,5 juta. Nilai ini tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 3,41 juta.
Secara keseluruhan, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 110,44 triliun per kuartal III-2025 kepada 6,92 juta orang penerima manfaat. Nilai klaim ini turun sebesar 7,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Potensi Klaim Kematian Akibat Bencana Banjir
AAJI memproyeksikan potensi klaim kematian akibat bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra mencapai antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa estimasi ini merupakan perhitungan awal yang mengacu pada jumlah korban meninggal dunia. Namun, angka ini belum termasuk klaim kesehatan yang nilainya masih sulit dipastikan.
“Ini belum termasuk biaya kesehatan. Itu (perkiraan) klaim meninggal dunia saja, karena untuk klaim kesehatan jauh lebih sulit menghitungnya,” ujar Budi dalam konferensi pers kinerja kuartal III-2025 AAJI, Senin (8/12).
Budi menambahkan bahwa total nilai pertanggungan asuransi jiwa di tiga provinsi terdampak diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Namun, tidak seluruhnya berpotensi terealisasi sebagai klaim. Sejalan dengan potensi klaim tersebut, AAJI mengimbau perusahaan asuransi jiwa memberikan relaksasi persyaratan dokumen bagi pemegang polis yang terdampak banjir. Banyak dokumen pendukung klaim berpotensi rusak atau hilang akibat bencana.
Relaksasi Dokumen Klaim Korban Banjir
AAJI meminta perusahaan asuransi jiwa memberikan relaksasi dalam pemenuhan dokumen klaim bagi pemegang polis yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Budi Tampubolon, ketua dewan pengurus AAJI, menjelaskan bahwa relaksasi ini diperlukan karena banyak dokumen pendukung klaim nasabah berpotensi rusak atau hilang akibat banjir, sehingga perlu diantisipasi agar proses klaim tidak terhambat.
“Kami mengimbau kepada anggota AAJI untuk dicarikan solusi. Karena diperjanjikan memang supporting dokumennya itu banyak, tapi kalau bencana besar seperti ini harus ada solusi buat pemegang polis kami,” ujarnya dalam konferensi pers AAJI, Senin (8/12/2025).
AAJI juga telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan asuransi lebih proaktif membantu nasabah terdampak, termasuk dalam hal fleksibilitas dokumen klaim yang rusak atau hilang akibat bencana.
Selain relaksasi dokumen, AAJI juga meminta perusahaan asuransi jiwa untuk tidak menunggu pengajuan klaim, melainkan aktif menghubungi nasabah terlebih dahulu di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
“Jangan tunggu klaim datang, tapi kantor pemasaran dan layanan di daerah diminta untuk menghubungi nasabah lebih dulu, menanyakan kondisi mereka,” lanjutnya.
Adapun terkait potensi penurunan premi (premium loss) akibat gangguan pembayaran dari nasabah terdampak, Budi menyebut hal tersebut belum menjadi fokus utama industri saat ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar