
Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat Terungkap
Kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) lalu, ternyata disebabkan oleh baterai berkapasitas 30.000 mAh yang jatuh dari tumpukan di gudang penyimpanan lantai satu. Peristiwa ini memicu percikan api yang kemudian menyebar ke baterai-baterai lainnya yang tersimpan di lokasi tersebut, sehingga menyebabkan kebakaran besar.
Menurut informasi yang diperoleh dari penyidik, peristiwa ini terjadi setelah dua saksi kunci memberikan keterangan mengenai bagaimana baterai tersebut jatuh dari tumpukan. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa ada sekitar empat tumpukan baterai di lokasi tersebut. Saat salah satu baterai jatuh, percikan api langsung muncul dan menyebar ke baterai-baterai lainnya.
Di tempat tersebut, terdapat baterai-baterai lainnya selain baterai yang rusak dan akhirnya menyambar. Sehingga seluruhnya di lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, ujarnya.
Kebijakan Penyimpanan Baterai yang Tidak Sesuai Standar
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Terra Drone Indonesia tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar. Selain itu, perusahaan yang berbasis di Jepang ini juga tidak memiliki SOP untuk memisahkan baterai yang masih layak pakai, bekas, atau rusak.
Semua (baterai) dijadikan satu (di satu tempat), kata Susatyo.
Selain itu, ruang penyimpanan baterai hanya berukuran 2x2 meter dan tidak dilengkapi ventilasi serta perlindungan anti api (fireproofing). Di lokasi yang sama, terdapat juga genset yang dapat menimbulkan potensi panas berlebih di ruangan tersebut.
Kekurangan dalam Standar Keselamatan Gedung
Penyidik juga menyimpulkan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar keselamatan. Hal ini dikarenakan tidak adanya pintu darurat, sensor asap, proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi yang memadai.
Gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran. Namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang, jelas Susatyo.
Bos Terra Drone Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan bos Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menjadi tersangka. Alasan penetapan tersangka adalah karena beberapa pelanggaran seperti:
- Tidak membuat SOP penyimpanan baterai.
- Tidak merekrut karyawan untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Tidak melakukan pelatihan keselamatan.
- Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar bahan mudah terbakar.
- Tidak menyediakan pintu darurat.
- Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Dengan segala pelanggaran tersebut, Michael dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan sehingga menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Korban Meninggal Akibat Kekurangan Oksigen
Dari insiden ini, sebanyak 22 korban meninggal dunia. Menurut Susatyo, korban tidak meninggal akibat luka bakar langsung, tetapi karena kekurangan oksigen akibat asap yang mengepul. Selain itu, mereka juga tidak bisa menyelamatkan diri keluar dari gedung.
Sebagaimana kita ketahui, korban 22 (orang) itu umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah karena tidak bisa menyelamatkan diri dan (meninggal) lemas, jelasnya.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut, terutama terkait standar keselamatan gedung Terra Drone. Penyidik akan terus memeriksa pihak manajemen perusahaan dan memastikan apakah ada pelanggaran lain yang belum terungkap.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar