Penyelidikan Dugaan Penjualan Bijih Nikel di Halmahera Timur Menuju Status Tersangka

Penyelidikan Dugaan Penjualan Bijih Nikel di Halmahera Timur Menuju Status Tersangka

Penyelidikan Kasus Ore Nikel PT Wana Kencana Mineral Terus Berjalan

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan ore nikel dari PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur masih berlangsung. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa pihak terkait. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Planologi serta Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Kombes I Gede menjelaskan bahwa dua lembaga tersebut dianggap sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

“Kami telah meminta keterangan dari dua kementerian tersebut,” ujarnya pada Sabtu (3/1/2026). “Jika semua saksi sudah diperiksa dan ada kesimpulan, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini.”

Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Meski belum ada pengumuman resmi, kasus ini tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perpindahan Aset NIKEL dari PT KPT ke PT WKM

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang awalnya dimiliki oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dijual. Sebelumnya, IUP perusahaan tersebut dicabut oleh pihak berwenang. Selanjutnya, kepemilikan aset tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Setelah proses alih kepemilikan, aset tersebut berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus ini.

Masalah Dalam Pemenuhan Kewajiban Dana Jaminan Reklamasi

Selain masalah penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga ditemukan memiliki masalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasinya perusahaan pada tahun 2018 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, yang berkaitan dengan penetapan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2018-2022.

Melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, pihak terkait menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Namun, hasilnya hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dibayarkan oleh PT WKM. Hanya sekali pembayaran dilakukan, yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000.

Proses Penyelidikan dan Langkah Berikutnya

Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan dengan pendekatan sistematis dan hati-hati. Tim penyidik berupaya memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang diperoleh dapat mendukung proses hukum yang berjalan.

Saat ini, pihak berwenang sedang menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari para saksi dan analisis data terkait. Setelah itu, tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Proses ini juga mencakup koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan dinas-dinas provinsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan regulasi dipenuhi secara benar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan