Penyelundupan 122,51 kg sabu dari Aceh digagalkan di Lampung, disamarkan muatan jengkol

LAMPUNG, nurulamin.pro - Ratusan kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Narkoba seberat 122,51 kg tersebut disamarkan dalam muatan 8 ton jengkol dari Aceh yang ditujukan untuk Pasar Kramat Jati, Jakarta.

"Total nilai ekonomis mencapai Rp 122,52 miliar," ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Upaya penyelundupan ini digagalkan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sabu-sabu ini ditemukan saat anggota memeriksa truk yang mengangkut muatan jengkol dari Aceh yang hendak menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta," tutur dia.

Petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu-sabu di bak truk tersebut.

"Paket sabu-sabu itu disembunyikan dengan cara ditumpuk di bawah muatan jengkol," beber dia.

Penangkapan Pelaku

Selain menyita ratusan kilogram sabu-sabu, petugas juga menahan tiga orang pelaku asal Aceh berinisial WS (30), R (44), dan S (43).

WS berperan sebagai pengendali, sementara S dan R bertugas sebagai pembawa truk yang mengangkut narkoba tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan