Penyidik Roy Suryo ungkap drama dalam persidangan: 3 orang dikeluarkan dari ruangan

Penjelasan Tentang Pengusiran Tiga Orang dari Ruang Gelar Perkara Khusus

Ahmad Khozinudin, pengacara kubu pakar telematika Roy Suryo, menyampaikan bahwa ada tiga orang yang diusir dari ruang gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya. Ketiga individu tersebut adalah Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, dan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut Khozinudin, ketiganya tidak memiliki kepentingan dalam proses gelar perkara tersebut.

Alasan Pengusiran

Khozinudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut tidak memiliki kapasitas atau legal standing untuk hadir dalam gelar perkara. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan bukan urusan politik atau dukungan relawan.

“Dalam proses gelar perkara, ada orang yang tidak punya kepentingan, tidak punya kapasitas, dan tidak punya legal standing yang hadir di situ,” ujar Khozinudin dalam sebuah siaran Forum Keadilan di YouTube.

Menurutnya, Andi Azwan dikeluarkan dari ruangan setelah ia keberatan atas kehadirannya. Andi sendiri mengaku sadar diri dan memilih meninggalkan ruangan sebelum diusir paksa.

Pada sesi kedua, dua orang lainnya yaitu Zevrijn Boy Kanu dan Ade Darmawan juga dikeluarkan. Khozinudin menyatakan bahwa mereka belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara ini. Ia menekankan bahwa laporan dalam kasus ini bersifat pribadi, dan organisasi seperti Peradi Bersatu bukan subyek hukum dalam aspek pidana.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Andi Azwan merespons pernyataan Khozinudin dengan mengklaim bahwa ia tidak diusir, tetapi hanya meninggalkan ruangan karena ada keberatan. Ia menjelaskan bahwa ia hadir pada sesi pertama dan mendampingi saksi pelapor. Namun, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menolak kehadirannya.

“Andi Azwan mengatakan bahwa dia hanya meninggalkan ruangan karena ada yang keberatan. Setelah keluar, ia tetap berada di dekat ruangan untuk mendengarkan proses gelar perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengakui bahwa ia tidak hadir pada sesi pertama karena hanya diundang menghadiri sesi kedua. Ia menuding bahwa Andi “nyelonong” dan diusir. Namun, Andi membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa Roy hanya “omon-omon”.

Proses Gelar Perkara

Gelar perkara khusus dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah kubu Roy meminta agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

Status Kasus yang Menjerat Roy Suryo

Roy Suryo dan beberapa orang lainnya, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menuding ijazah Jokowi palsu.

Proses gelar perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan isu-isu sensitif terkait hukum dan politik. Meskipun ada perbedaan pendapat antara kubu Roy Suryo dan kubu Jokowi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan