
PALANGKA RAYA, berita.CO
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan dengan menggeledah Kantor Dinas ESDM dan dua rumah milik Ven Chrisway (VC), pada malam hari Kamis (11/12/25).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen yang memuat data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Data ini dinilai penting karena inti perkara dugaan korupsi berpusat pada persetujuan RKAB tahun 2020-2025 kepada PT Investasi Mandiri yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa pihak penyidik tidak menemukan tumpukan uang tunai di kediaman tersangka.
Kalau untuk dua lokasi (rumah,red) itu kami tidak menemukan itu (uang,red). Kami fokus kepada dokumen dan data, jelasnya kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
Namun, pihak kejaksaan memastikan masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana (follow the money) tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang hasil dugaan korupsi yang merugikan negara hingga estimasi Rp1,3 triliun tersebut mengalir.
Di tengah penyidikan, beredar kabar mengenai adanya temuan uang senilai Rp100 miliar di rekening istri tersangka. Menanggapi hal tersebut, Kejati menyatakan belum dapat membenarkan secara langsung, namun akan mendalaminya.
Itu nanti perlu kami dalami dulu ya. Karena kita belum melihatnya langsung, belum menemukan bukti yang sah,ucap Hendri Hanafi.
Ia pun membenarkan bahwa istri-istri para tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan dua tersangka, yakni VC (Kadis ESDM) dan HS (Direktur PT Investasi Mandiri). Kejati Kalteng membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas lain jika ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.
Apabila nanti ternyata dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta ada keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya, tegasnya.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mencakup beberapa tahapan penting, antara lain:
- Penggeledahan terhadap tempat-tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi.
- Pengambilan dokumen dan data yang relevan sebagai alat bukti.
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga dari tersangka.
- Penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindakan korupsi.
Tersangka yang Terlibat
Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Ven Chrisway (VC), yang merupakan Kadis ESDM.
- HS, yang merupakan Direktur PT Investasi Mandiri.
Namun, Kejati Kalteng tetap membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama jika ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dari dinas-dinas lain.
Masalah Uang yang Beredar
Ada informasi yang beredar tentang adanya dugaan temuan uang sebesar Rp100 miliar di rekening istri tersangka. Meskipun begitu, pihak kejaksaan belum dapat membenarkan informasi tersebut secara langsung. Mereka mengklaim bahwa mereka masih dalam proses mendalami laporan tersebut dan belum menemukan bukti yang sah.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap istri-istri dari para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terkait diperiksa secara lengkap.
Tantangan dalam Penyidikan
Penyidikan kasus ini tentu memiliki tantangan tersendiri, seperti:
- Memastikan keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan.
- Mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.
- Melacak aliran dana yang bisa sangat rumit dan tersembunyi.
Namun, Kejati Kalteng tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sampai semua fakta terungkap.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar