
Ringkasan Berita:
- KPK tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.
- Yaqut Cholil Qoumas ubah kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus pada 2023-2024.
- KPK beber alasan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
nurulamin.pro - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengubah kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus demi memangkas antrean panjang.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kebijakan diskresi yang melanggar aturan tersebut.
"Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," beber Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin (12/1/2026).
Akibat kebijakan membagi rata kuota tambahan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir.
Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).
Awal Mula Korupsi Kuota Haji
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sengkarut rasuah ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.
Asep menjelaskan kronologi awal saat Presiden RI waktu itu, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi dan bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai antrean haji reguler Indonesia yang sudah mencapai puluhan tahun, sehingga Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
"Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," kata Asep.
Selain menjelaskan peran Yaqut sebagai pengambil kebijakan, KPK juga membeberkan peran vital Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.
"Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep.
Hal senada sebelumnya diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menyebut penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi, Jumat (9/1/2026).
Yaqut belum ditahan KPK meski sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi secara terpisah kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, terkait apakah Yaqut akan ditahan atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," imbuhnya.
Respons Pihak Gus Yaqut
Pihak Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal menghormati proses hukum setelah penetapan tersangka kasus kuota haji.
“Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku."
"Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” kata Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat kemarin.
Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mellisa memastikan, akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, tentunya sesuai tugasnya sebagai penasihat hukum.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Jessi Carina)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar