Tuntutan 1 Tahun Penjara terhadap Laras Faizati Mengundang Kritik
Tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap Laras Faizati menjadi perhatian publik. Laras Faizati adalah terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang terjadi saat demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama karena adanya perbandingan dengan proses hukum terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan driver ojek online.
Affan Kurniawan (21) adalah seorang driver Gojek yang menjadi tulang punggung keluarga. Ia tewas mengenaskan setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Kejadian ini terjadi dalam situasi ricuh dan memicu kecaman publik. Namun, hukuman terhadap anggota Brimob yang terlibat dinilai terlalu ringan, hanya berupa permintaan maaf.

Menurut Haeril, Juru Bicara Amnesty Internasional Indonesia, tuntutan hukuman terhadap Laras tidak proporsional dibandingkan proses hukum terhadap oknum polisi. Ia menilai bahwa negara sedang memperlihatkan ketidakadilan. Pelaku penindas Affan hingga saat ini belum diproses secara pidana, sementara Laras harus menjalani persidangan untuk sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan tindak pidana.
Laras dan beberapa aktivis lainnya yang saat ini menjalani sidang, menurut Haeril, bukan orang-orang perusuh seperti yang dituduhkan. Ironisnya, para aktivis yang berjuang untuk Indonesia yang lebih baik justru harus mendekam di penjara. Sementara itu, pejabat dan pengusaha yang membabat hutan yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra justru lolos dari hukum.
Haeril juga menyampaikan desakan agar Laras, Delpedro, dan aktivis lainnya segera dibebaskan tanpa syarat. Negara tidak boleh mencari kambing hitam atas kegagalan polisi menangani demonstrasi akhir Agustus lalu. Jika tidak dihentikan segera dan terus dipaksakan, persidangan tersebut tidak hanya memperlihatkan simulakra politik, tetapi juga menghasilkan pengadilan yang tidak adil dan sesat bagi mereka yang tidak bersalah.
Kematian Affan dinilai sebagai pelanggaran atas hak untuk hidup, yang merupakan hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut memerlukan investigasi pidana, dan proses etik saja tidak cukup. Polisi harus memproses pidana kasus kematian Affan, tidak boleh hanya berhenti pada proses etik saja.
Tuntutan Satu Tahun Penjara Laras Faizati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Dalam pertimbangan tuntutan tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras. Keadaan memberatkannya antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah. Sedangkan hal meringankan termasuk Laras sudah diberi sanksi di tempat kerjanya.
“Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” tambah jaksa.
Jaksa menilai bahwa Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Sanksi Minta Maaf
Terkait kematian Affan Kurniawan, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojol tersebut dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada pimpinan Polri. Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan bahwa pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar