Perbedaan versi kepemilikan rumah nenek Elina: data RT vs klaim Samuel

Kasus Pembongkaran Rumah Nenek di Surabaya yang Viral

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di wilayah Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Seorang nenek bernama Elina Wijayanti (80) dilaporkan dipaksa meninggalkan rumahnya oleh sekelompok orang. Kejadian ini berawal dari dugaan pengosongan paksa yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Menurut informasi yang diperoleh, Samuel, seorang pria yang mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2014, menyatakan bahwa ia melakukan pengosongan paksa karena Elina menolak untuk pergi. Ia mengatakan bahwa ia sudah beberapa kali meminta Elina untuk keluar dari rumahnya, tetapi ia tidak percaya bahwa rumah itu telah dibelinya.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujar Samuel dikutip dari KOMPAS.COM, Sabtu (27/12/2025).

Namun, ketua RT setempat, Leo, memberikan informasi berbeda. Menurut data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina. “Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan proses pembongkaran paksa yang dialami kliennya. “Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” katanya.

Kejadian tersebut terjadi pada siang hari ketika Elina menolak keluar dari rumahnya. Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem.

Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki. Beberapa hari kemudian, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni.

Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut. Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina.

Samuel membantah pernyataan Wellem terkait barang-barang Elina tersebut. Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan. “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan