Percepat Penyusunan R3P Bencana, Pemkab Aceh Utara Target Selesaikan Akhir Pekan Ini

Percepat Penyusunan R3P Bencana, Pemkab Aceh Utara Target Selesaikan Akhir Pekan Ini

Pemkab Aceh Utara Percepat Penyusunan Dokumen R3P

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang mempercepat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai langkah strategis dalam pemulihan wilayah yang terdampak bencana. Inisiatif ini dilakukan dengan komitmen kuat dari berbagai pihak terkait.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh unsur pimpinan daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pendopo Bupati Aceh Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Dandim, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, perwakilan BNPB Pusat, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Plt. Sekda Aceh Utara menyampaikan bahwa dokumen R3P menjadi landasan utama dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi, baik fisik maupun sosial, sesuai arahan Pemerintah Provinsi Aceh. Ia menekankan bahwa data yang disusun harus valid dan terverifikasi karena akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dan alokasi anggaran penanganan pascabencana dari pemerintah provinsi dan pusat.

Sementara itu, perwakilan BNPB Pusat, Kolonel Hery, menegaskan bahwa R3P berfungsi sebagai dokumen induk penanganan pascabencana secara menyeluruh. BNPB akan memberikan pendampingan teknis penuh selama proses penyusunan. Ia juga menyarankan pembentukan tim verifikator yang melibatkan mahasiswa teknik untuk memastikan klasifikasi tingkat kerusakan rumah sesuai standar teknis.

“Prinsip yang digunakan adalah build back better. Namun, kawasan rawan bencana, seperti wilayah timbunan Muara Baru, tidak direkomendasikan kembali sebagai permukiman guna mencegah risiko bencana jangka panjang,” tegasnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Utara menekankan pentingnya sinkronisasi data antara camat, Danramil, dan Kapolsek agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan. Ia juga meminta percepatan pembersihan rumah warga dengan alat berat serta pemulihan sektor pertanian, khususnya lahan sawah terdampak.

“Rabu nanti data harus sudah final di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Bappeda diminta memetakan kebutuhan per SKPK agar penanganan lebih terarah,” kata Wakil Bupati.

Berdasarkan hasil rapat, Pemkab Aceh Utara menetapkan sejumlah tenggat waktu. Seluruh OPD dan camat diwajibkan menyerahkan data kerusakan dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada BPBD Aceh Utara dengan tembusan ke Bappeda, paling lambat Minggu, 4 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

Data yang telah dikonsolidasikan akan dipaparkan pada forum Desk di tingkat Provinsi Aceh pada Rabu, 7 Januari 2026, sementara target finalisasi keseluruhan dokumen R3P dijadwalkan rampung pada 20 Januari 2026.

Pemkab Aceh Utara optimistis, melalui kerja terpadu lintas sektor, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan tepat waktu demi memulihkan kehidupan masyarakat terdampak.

Langkah-Langkah Pemkab Aceh Utara dalam Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

  • Koordinasi lintas sektor: Pemkab Aceh Utara mengadakan rapat koordinasi lintas sektor untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pemulihan.
  • Penyusunan dokumen R3P: Dokumen R3P disusun sebagai dasar utama dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi, baik fisik maupun sosial.
  • Verifikasi data: Data yang disusun harus valid dan terverifikasi untuk mendukung pengambilan kebijakan dan alokasi anggaran.
  • Pendampingan teknis oleh BNPB: BNPB memberikan pendampingan teknis penuh selama proses penyusunan R3P.
  • Tim verifikator: Pembentukan tim verifikator yang melibatkan mahasiswa teknik untuk memastikan klasifikasi tingkat kerusakan rumah sesuai standar teknis.
  • Sinkronisasi data: Sinkronisasi data antara camat, Danramil, dan Kapolsek dilakukan untuk menghindari perbedaan data di lapangan.
  • Percepatan pembersihan rumah: Pembersihan rumah warga dilakukan dengan alat berat untuk mempercepat proses pemulihan.
  • Pemulihan sektor pertanian: Fokus pada pemulihan lahan sawah terdampak untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
  • Tenggat waktu penyerahan data: Semua OPD dan camat diwajibkan menyerahkan data kerusakan sebelum tanggal tertentu.
  • Forum Desk di tingkat provinsi: Data yang telah dikonsolidasikan dipresentasikan pada forum Desk di tingkat Provinsi Aceh.
  • Finalisasi dokumen R3P: Target akhir finalisasi dokumen R3P dijadwalkan rampung pada bulan Januari 2026.

Kesiapan Pemkab Aceh Utara dalam Menghadapi Pascabencana

Pemkab Aceh Utara menunjukkan kesiapan yang sangat baik dalam menghadapi pascabencana. Melalui kerja sama yang kuat antar sektor, pihak terkait berkomitmen untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan efisien. Dengan adanya rencana yang matang dan penyebaran informasi yang transparan, masyarakat terdampak diharapkan dapat segera kembali menjalani kehidupan normal.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan