Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil Masuki Tahap Akhir, Putusan Diumumkan 7 Januari 2026


Pengadilan Agama Bandung akan mengumumkan putusan perkara perceraian antara anggota DPR RI, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu, 7 Januari 2026. Proses hukum ini kini memasuki tahap akhir setelah kedua belah pihak sepakat dalam mediasi sebelumnya.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa sidang putusan tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui sistem persidangan elektronik yang diterapkan di lingkungan peradilan agama. "Putusan dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Sidang akan berlangsung melalui e-court masing-masing kuasa hukum," ujar Debi saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu, 3 Januari 2026.

Percepatan Proses Hukum

Percepatan agenda putusan ini terjadi karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dalam tahap mediasi. Hasil mediasi yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025 menunjukkan bahwa proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap akhir tanpa perlu berlarut-larut. Biasanya, estimasi durasi persidangan bisa mencapai satu bulan jika mediasi berjalan lama. Namun, karena adanya kesepakatan, sidang putusan langsung diagendakan.

Debi menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari komunikasi yang terbuka dan saling memahami antara Atalia dan Ridwan Kamil. Hal ini memungkinkan pengadilan untuk mempercepat proses tanpa harus menunda lebih jauh.

Bantahan Isu Orang Ketiga dan Pisah Rumah

Dalam pernyataannya, Debi juga memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang berkembang di masyarakat tentang penyebab keretakan rumah tangga pasangan tersebut. Ia membantah adanya keterlibatan pihak ketiga seperti yang disebutkan dalam berbagai spekulasi media sosial. "Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah muncul dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul," tegas Debi.

Selain itu, ia mengungkap fakta bahwa Atalia dan Ridwan Kamil sudah tidak tinggal bersama selama enam bulan terakhir. "Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," ujarnya.

Sikap Tetap pada Keputusan Berpisah

Menjelang sidang putusan pekan depan, Debi menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari kliennya. Atalia Praratya tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil secara hukum. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan komunikasi yang terjalin melalui kuasa hukum masing-masing guna kelancaran proses di Pengadilan Agama.

Proses perceraian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh penting di Indonesia. Meskipun proses hukum berjalan cepat, penyelesaian secara damai dan transparan tetap menjadi prioritas utama. Dengan putusan yang akan diumumkan pada 7 Januari 2026, diharapkan proses ini bisa memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan