Perdamaian, kasus polisi palsu di Banyumas memicu pencabutan laporan

Perdamaian, kasus polisi palsu di Banyumas memicu pencabutan laporan

Perdamaian dalam Kasus Pemerasan Berkedok Aparat Penegak Hukum di Banyumas

Perkara dugaan pemerasan yang berkedok aparat penegak hukum dan menyeret sejumlah tersangka polisi gadungan di Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah melalui proses rekonstruksi dan perhatian publik yang tinggi, tujuh tersangka akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar pengajuan pencabutan laporan. Kuasa hukum para tersangka, Sudiro SH, mengungkapkan bahwa perdamaian dicapai antara pihak terlapor dengan korban Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan dilakukan secara kekeluargaan dan telah dituangkan dalam surat perjanjian bersama.

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dari pihak terlapor dan pihak pelapor, saudara Prasetya Raharjo beserta orang tuanya. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan telah dibuatkan surat kesepakatan bersama," ujar Sudiro, Jumat 26 Desember 2025.

Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada aparat penegak hukum.

"Isi kesepakatannya jelas, kedua pihak sepakat berdamai dan perkara tidak dilanjutkan. Selanjutnya kami mengajukan permohonan pencabutan laporan," tegas Sudiro. Ia berharap proses administrasi dan hukum terkait pencabutan laporan dapat berjalan lancar hingga tuntas, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

"Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan selama ini bisa berjalan lancar dan kesepakatan ini benar-benar selesai," pungkasnya.

Di sisi lain, korban Prasetya menyampaikan apresiasi atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia mengaku telah memberikan maaf dan berharap persoalan ini benar-benar berakhir tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.

"Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas perdamaian ini. Kami juga berterima kasih kepada Pak Djoko yang telah membantu dan mendampingi proses penyelesaian perkara hingga tercapai perdamaian," kata Prasetya.

Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berharap tidak ada lagi gesekan maupun balas dendam di masa mendatang.

"Kami sudah saling memaafkan. Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa dan hubungan tetap baik," ujarnya.

Namun demikian, perdamaian ini terjadi setelah sebelumnya proses hukum berjalan ketat. Pada hari Kamis 25 Desember 2025, keluarga tujuh tersangka sempat mendatangi kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, untuk meminta mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketujuh tersangka tersebut berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26). Mereka hadir bersama kuasa hukumnya dengan harapan perkara bisa diselesaikan di luar persidangan.

Meski demikian, kuasa hukum korban saat itu menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh mengorbankan prinsip penegakan hukum.

"Perdamaian memang dambaan semua pihak, tetapi keadilan tidak boleh dicapai dengan melompati proses hukum. Hukum harus tetap bekerja secara utuh, tanpa pandang status sosial," tegas Djoko.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025. Rekonstruksi tersebut mengungkap skema intimidasi dan pemerasan, di mana para tersangka berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba untuk menekan korban.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan