Perjalanan Panjang Hotel Sultan Menang Gugatan PTUN Sejak 2006

Perkembangan Terbaru dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang lahan Hotel Sultan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menjadi langkah penting dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan secara e-Court pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan serta membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023. Hal ini menunjukkan bahwa PT Indobuildco berhasil mendapatkan keuntungan hukum dari pengadilan tingkat pertama.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu upaya selanjutnya setelah putusan PTUN tersebut. "Kami menunggu saja proses selanjutnya. Kami tidak tahu apa Setneg mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan. Alasannya adalah karena Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023. Putusan ini merujuk pada Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang terkait dengan gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara.

Selain itu, dalam putusan lain yaitu Perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, PT Indobuildco dinilai lalai membayar royalti, termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode 2007-2023. Karenanya, pengelola Hotel Sultan dihukum membayar US$ 45 juta.

Sejarah Sengketa Lahan Hotel Sultan

Sengketa lahan antara pemerintah dengan pengelola Hotel Sultan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan ketika hotel itu bernama Hotel Hilton. Berikut perjalanan kasus sengketa lahan tersebut:

Sengketa Sejak 2023

Perseteruan lahan Hotel Sultan itu bermula ketika pada Oktober 2023, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara berencana merevitalisasi kawasan Gelora Bung Karno, di tanah eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Obyek itu merupakan tempat Hotel Sultan berdiri.

Atas rencana itu, pemerintah meminta PT Indobuildco harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku HGB sudah habis sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan begitu, maka pengelolaan lahannya telah kembali ke Kemensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Bahkan, hingga batas waktu pada 29 September 2023 pukul 00.00 WIB, tidak ada aktivitas pengosongan hotel. Kemudian, PPK GBK memperingatkan kembali agar Hotel Sultan dikosongkan pada 4 Oktober 2023. Upaya itu tidak juga berhasil hingga Kementerian Sekretariat Negara melayangkan somasi pada akhir 2024 hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukan Putusan Pengadilan Pertama

Sengketa lahan Hotel Sultan ini sudah berlarut-larut. Gugatan pertama dilakukan oleh PT Indobuildco atas Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tertanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian hak pengelolaan lahan atas nama Sekretaris Negara. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 925/PDT.G/2006/PN JKT.SEL pada tahun 2006.

Gugatan PT Indobuildco ini didasari atas perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora di atas tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora atas tanah seluas 83.666 meter persegi pada 2002. Perpanjangan itu berlaku untuk 20 tahun. Tapi, kemudian BPN mengeluarkan SK nomor 169 yang pada intinya kedua HGB tersebut tetap berakhir pada 4 Maret 2003.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusannya nomor 952/Pdt.G/2006/PN.JKT.SEL tertanggal 29 Januari 2007 mengabulkan gugatan PT Indobuildco dan menyatakan SK BPN nomor 169/HPL/BPN/89 tidak sah dan cacat prosedur. Putusan itu terus dikuatkan hingga tingkat kasasi dengan nomor 270 K/PDT/2008.

Pontjo Sutowo Dituding Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo serta kuasa hukumnya, Ali Mazi dan eks Kepala BPN Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas perpanjangan HGB 26 dan 27/Gelora. Tuduhannya merugikan perekonomian negara hingga Rp 1,9 triliun.

Pontjo dan Ali Mazi sempat dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara itu, tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menjatuhkan putusan bebas pada sidang vonis tanggal 12 Juni 2007. Sementara Robert tetap dihukum 3 tahun penjara hingga tingkat kasasi, kemudian pada Mei 2014 PK Robert dikabulkan MA dan ia bebas.

Peninjauan Kembali Putusan Perdata

Setelah upaya hukum pemerintah mengambil lahan 26 dan 27/Gelora terus gagal hingga tingkat kasasi. Pemerintah melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. Bukti baru yang diajukan dalam PK itu adalah Indobuildco dinilai belum memenuhi syarat-syarat khusus ketika mengajukan permohonan perpanjangan HGB.

Selain itu, pemerintah juga menyertakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pidana yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw yang menerbitkan perpanjangan HGB. Putusan ini dinilai belum pernah dipertimbangkan dalam perkara gugatan perdata melawan Indobuildco.

Hakim kemudian berpendapat bahwa SK Kepala BPN memberikan HPL kepada Kementerian Sekretariat Negara adalah sah. Indobuildco dinilai tidak dapat membuktikan SK itu cacat hukum. “Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka tidak ada alasan untuk membatalkan hak pengelolaan yang sudah ada di tangan tergugat,” bunyi putusan PK nomor 276/PK/PDT/2011 yang diputus pada November 2011.

Indobuildco Terus Melawan

PT Indobuildco terus melawan putusan PK bulan November 2011 tersebut, tercatat hingga tiga kali gugatan PK yang diajukan yakni 187 PK/Pdt/2014, 837 PK/Pdt/2020, dan 408 PK/Pdt/2022. Namun, tidak ada satupun upaya hukum luar biasa itu diterima oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, Indobuildco juga menggugat pemerintah dalam hal ini Menteri ATR/BPN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2023, tapi usaha itu juga kandas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan