
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sedang dalam proses penandatanganan perjanjian tarif perdagangan yang ditargetkan selesai sebelum akhir Januari 2026. Perjanjian ini melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, dan mencakup pemberian pengecualian tarif bagi berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan seluruh substansi utama dan teknis dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade (ART). Saat ini, dokumen tersebut sedang dalam tahap legal scrubbing dan finalisasi.
“Pemerintah menargetkan penandatanganan dapat dilakukan sebelum akhir Januari 2026,” ujar Airlangga dalam dialog bersama media di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Perjanjian ini akan memberikan manfaat besar bagi ekspor Indonesia ke pasar AS. Amerika Serikat akan memberikan pengecualian tarif terhadap produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit mentah (CPO), kopi, teh, kakao, serta beberapa produk manufaktur padat karya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing ekspor Indonesia di pasar AS dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha nasional. Selain aspek tarif, perjanjian juga mencakup pembahasan lintas sektor, termasuk akses terhadap critical minerals.
Kolaborasi di sektor ini telah berjalan lama, dengan keterlibatan perusahaan Amerika Serikat di industri pertambangan Indonesia. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah memfasilitasi dialog antara badan ekspor AS dan perusahaan critical minerals di Indonesia.
Di tengah penguatan kerja sama dengan AS, pemerintah juga melakukan diversifikasi pasar ekspor. Salah satunya adalah penandatanganan Free Trade Agreement Indonesia–Eurasian Economic Union (I-EAEU FTA) pada 21 Desember 2025.
Perjanjian ini membuka akses pasar ke lima negara Eurasia dengan populasi hampir 180 juta jiwa. Lebih dari 95 persen nilai perdagangan dalam perjanjian I-EAEU FTA memperoleh preferensi tarif dengan rata-rata bea masuk mendekati nol persen. Hal ini membuka peluang ekspor produk CPO, alas kaki, kopi, kakao, tekstil, perikanan, hingga jasa berbasis digital.
Pemerintah menegaskan bahwa penguatan diplomasi ekonomi dilakukan secara seimbang, antara menjaga ekonomi domestik dan memperluas pasar global. “Pemerintah menjaga daya beli dalam negeri, membuka pasar baru, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tutur Airlangga.
Selain itu, kesempatan ini juga terbuka bagi UMKM untuk mengakses pasar global secara lebih kompetitif. Dengan adanya perjanjian ini, pelaku usaha lokal diharapkan bisa lebih mudah bersaing di pasar internasional.
Beberapa sektor yang akan terdampak positif oleh perjanjian ini antara lain:
- Sektor pertanian: Produk seperti kopi, kakao, dan teh akan mendapatkan akses yang lebih baik ke pasar AS.
- Sektor industri: Produk manufaktur padat karya akan mendapat keuntungan dari pengecualian tarif.
- Sektor maritim: Ekspor perikanan akan lebih mudah masuk ke pasar AS.
- Sektor teknologi: Jasa berbasis digital akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
Dengan perjanjian ini, Indonesia tidak hanya memperkuat hubungan dagang dengan AS, tetapi juga memperluas jaringan ekspor ke pasar-pasar baru. Ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar