
JAKARTA, berita
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, memberikan respons ketika polisi menyampaikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Momen penetapan status itu terjadi di unit apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025) malam, dan terekam dalam sebuah video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, sejumlah petugas masuk sambil membawa berkas penetapan tersangka, lalu menjelaskan proses hukum yang tengah berjalan.
Michael terlihat terkejut dan langsung mempertanyakan jadwal pemanggilan yang sebelumnya ia terima. Surat panggilan itu baru saya terima untuk besok jam 10, kata Michael kepada petugas. Menanggapi itu, polisi menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun ia belum hadir dalam pemeriksaan.
Proses hukum tetap berjalan. Harusnya kalau Bapak datang tadi, Bapak bisa memberikan klarifikasi, ujar salah satu petugas di lokasi. Petugas juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang dinilai cukup.
Kami menemukan alat bukti tambahan yang membuat status Bapak naik menjadi tersangka, kata petugas tersebut. Michael kembali mempertanyakan alasan penetapan itu dilakukan tanpa mendengar keterangannya secara langsung. Tanpa informasi dari saya? Begitu maksudnya? ucapnya.
Petugas menegaskan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk menetapkan status tersangka. Iya, sudah ada bukti yang menentukan, jawab petugas. Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Michael sempat menanyakan barang apa saja yang akan diambil oleh penyidik. Penyitaan apa? tanya Michael. Barang-barang yang berkaitan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lainnya, jelas petugas. Penyitaan dilakukan untuk mencari dokumen dan perangkat yang dianggap relevan dengan penyidikan kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersangka bos Terra Drone
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra membenarkan, video yang beredar menggambarkan proses penangkapan Michael di apartemennya. Ia mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai bukti awal sudah mencukupi.
"Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka. Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi. Namun, dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka," ujar Roby. Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penetapan tersebut.
"Sehingga tadi pagi dini hari (Kamis) kami ambil untuk kita amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka, tambahnya.
Proses penyidikan dan ancaman pidana
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan konstruksi peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone. Sejumlah barang yang telah disita akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Roby mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
- Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
- Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
- Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
- Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar