Pernyataan Delpedro: Kami Bukan Penghasut!

Sidang Perdana Delpedro Marhaen: Pertanyaan tentang Kebebasan Berpendapat

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, menyampaikan pernyataan pribadi. Pernyataan ini juga mencerminkan sikap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Delpedro memulai pembukaannya dengan menanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menganggap persidangan yang menjerat dirinya dan rekan-rekannya sebagai ujian bagi negara.

"Apakah negara mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?" tanyanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekannya bukanlah penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional mereka.

"Jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili," kata Delpedro.

Kritik terhadap Majelis Hakim

Delpedro juga menilai bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya bertugas sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum.

"Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini," ujarnya.

Ia menambahkan, "Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud."

Pernyataan tersebut dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya. Menurut Delpedro, pernyataan itu merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.

Dakwaan atas Pengunggahan Konten Media Sosial

Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten media sosial berisi hasutan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber. "Unggahan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.

Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.

"Sehingga menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan," tutur JPU.

"Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," lanjutnya.

Penggunaan Tagar dan Efek Kerusuhan

JPU menilai, penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan untuk dilacak algoritma sebagai topik utama di media sosial.

Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.

"Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," ungkap JPU.

"Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025," tuturnya.

Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.

Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan