
Layanan SIM Keliling Polres Indramayu untuk Perpanjangan SIM pada Bulan Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada periode 5–10 Januari 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling akan beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi pelayanan disesuaikan dengan wilayah-wilayah di Kabupaten Indramayu, seperti balai desa, pasar, terminal, dan area publik lainnya. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di berbagai titik yang telah ditentukan.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
-
Senin, 5 Januari 2026
Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu- Lelea, Depan Terminal Indramayu -
Selasa, 6 Januari 2026
Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik -
Rabu, 7 Januari 2026
Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu -
Kamis, 8 Januari 2026
Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener -
Jumat, 9 Januari 2026
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran -
Sabtu, 10 Januari 2026
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan perpanjangan SIM.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat bahwa penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara agar terhindar dari tindakan hukum serta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas. Layanan ini memberikan kemudahan dan akses yang lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan layanan SIM dapat terpenuhi secara efisien dan efektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar