Perpanjang STNK Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Solusinya

Perpanjang STNK Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Solusinya

Perpanjangan STNK dan Proses Balik Nama Kendaraan Bekas

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memerlukan e-KTP yang namanya sesuai dengan data pemilik di STNK. Ketentuan ini sering menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas karena mereka harus meminjam KTP pemilik lama. Dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik kendaraan sebelumnya enggan meminjamkan KTP, sehingga menyulitkan pemilik baru saat hendak memperpanjang STNK. Kondisi ini membuat banyak pembeli kendaraan bekas mengalami hambatan administratif.

Namun, kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan balik nama kendaraan bermotor. Melalui proses balik nama, kepemilikan kendaraan resmi beralih ke pemilik baru sehingga perpanjangan STNK dapat dilakukan menggunakan KTP sendiri tanpa bergantung pada pemilik lama. Hal ini memberikan kepastian hukum sebagai pemilik sah kendaraan.

Untuk proses balik nama, pemilik baru tidak diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • e-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai

Saat ini, biaya balik nama kendaraan bermotor bekas juga menjadi lebih ringan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) resmi dihapus atau dikenakan tarif Rp 0. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan demikian, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB.

Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar sejumlah biaya lain, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan BPKB

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya yang dikenakan antara lain:

  • PKB dan opsen sesuai jenis kendaraan
  • SWDKLLJ sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum
  • Biaya penerbitan STNK Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp200.000 untuk roda empat atau lebih
  • Biaya penerbitan TNKB Rp60.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih

Selain itu, biaya penerbitan BPKB dikenakan sebesar Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Apabila kendaraan berasal dari wilayah berbeda, pemilik juga harus mengurus mutasi kendaraan dengan biaya Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan melakukan balik nama, pembeli kendaraan bekas tidak hanya terhindar dari kendala peminjaman KTP pemilik lama, tetapi juga memperoleh kepastian hukum sebagai pemilik sah kendaraan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan