Perpres 115 Atur Staf SPPG PPPK

Kekurangan Perlindungan Sosial dan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan perlindungan sosial, upah, serta keselamatan kerja. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyoroti hal ini dan meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur regulasi yang melindungi para pekerja tersebut.

Regulasi yang Masih Tidak Menjangkau Semua Pekerja

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG hanya mencakup staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pekerja lapangan seperti pengemas, pengantar makanan, dan penyimpan bahan pangan justru direkrut melalui mitra seperti yayasan atau koperasi. Status mereka dianggap informal, sehingga tidak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Perpres 115/2025 itu hanya mengatur staf SPPG yang PPPK, seperti tenaga pengawas dan ahli gizi, tetapi pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, hingga distribusi itu diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal,” ujar Timboel.

Risiko Kerja yang Nyata

Para pekerja dapur dalam program MBG menghadapi berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan akibat minyak panas hingga kebocoran gas. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka.

Selain itu, Program Koperasi Merah Putih juga membuka banyak peluang kerja di sektor-sektor seperti gerai pangan, gerai obat, hingga Kampung Nelayan Merah Putih. Namun, status dan perlindungan pekerjanya dinilai masih belum jelas. “Orang yang bekerja di gerai beras atau gerai obat itu statusnya apa, sampai sekarang ngambang. Padahal mereka bekerja rutin dan berkelanjutan,” tambahnya.

Perbedaan Antara Program Sementara dan Berkelanjutan

Timboel membedakan antara program sementara, seperti penanaman kembali atau perbaikan kapal nelayan, dengan program berkelanjutan seperti MBG dan Koperasi Merah Putih. Untuk program berkelanjutan, pekerja seharusnya tidak hanya didaftarkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kalau hanya JKK dan JKM, pekerja tidak punya tabungan. Padahal mereka bekerja bertahun-tahun. Minimal harus JKK, JKM, dan JHT,” kata dia.

Pentingnya Perlindungan JKK

Selain itu, Timboel menekankan pentingnya perlindungan JKK bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan kerja. Ia menjelaskan bahwa penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja tidak cukup karena tidak memberikan santunan ketika pekerja tidak mampu bekerja sementara.

“Kalau pakai JKK, biaya perawatan ditanggung penuh dan ada santunan sementara tidak mampu bekerja. Kalau meninggal, ahli waris bisa mendapat santunan hingga 48 kali upah dan beasiswa anak,” jelasnya.

Kepastian Upah yang Layak

Selain jaminan sosial, Timboel menekankan pentingnya kepastian upah yang layak dan tidak ditetapkan sepihak oleh mitra dengan alasan kelebihan tenaga kerja.

“Tidak boleh karena alasan banyak pengangguran lalu upah ditekan serendah-rendahnya. Upah harus jelas dan layak,” katanya.

Harapan BPJS Watch

BPJS Watch berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas mengatur kewajiban mitra dalam memberikan perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian upah bagi seluruh pekerja dalam program-program tersebut.

“Kalau tidak diatur eksplisit, nanti perlakuan antara pekerja bisa berbeda-beda tergantung mitranya. Ini bisa jadi persoalan berkepanjangan,” ujar Timboel.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan