Persiapan Nadiem dan Kejagung Hadapi Sidang Korupsi Chromebook

Persiapan Nadiem dan Kejagung Hadapi Sidang Korupsi Chromebook

Penyidikan Terhadap Nadiem Makarim Berbasis Bukti Kuat

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum ini mencakup penyidikan, penyusunan berkas perkara, hingga penuntutan, yang semuanya dilakukan secara profesional.

Berkas perkara dan surat dakwaan telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti kuat. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025. Dengan demikian, Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lainnya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menegaskan bahwa persidangan akan membuka seluruh konstruksi perkara dan memaparkan perbuatan pidana yang disangkakan. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. "Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujarnya.

Sementara itu, kubu Nadiem menyatakan telah menyiapkan pembelaan. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyebut kliennya memiliki sejumlah fakta yang akan diungkap dalam sidang dan belum pernah muncul pada tahap penyidikan Kejaksaan Agung. "Nadiem Makarim pada waktunya akan menyampaikan langsung ke publik berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap," kata Dodi dalam jumpa pers. Ia menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik dimulainya proses persidangan karena menjadi kesempatan bagi kliennya membuktikan ketidakakuratan tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

Salah satu argumen yang akan disampaikan Nadiem di persidangan adalah keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Dodi menilai kebijakan tersebut justru membuat belanja negara lebih efisien karena lisensinya tidak berbayar, berbeda dengan perangkat berbasis Windows. "Kebijakan yang diambil oleh Pak Nadiem berkaitan dengan hal tersebut termasuk adanya penggunaan operating system Chrome OS secara konkret sudah memberikan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp1,2 triliun," ucapnya.

Kerugian Negara yang Didakwakan

Nadiem Makarim akan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020. Dakwaan yang sama juga akan diberikan kepada tiga tersangka lainnya. Adapun tiga tersangka yang kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Nadiem, antara lain:

  • Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudsitek
  • Mulatysah, Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar sekaligus KPA Ditjen SMP tahun 2020-2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA di Ditjen SD 2020-2021

Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa bertambahnya prediksi kerugian negara dari Rp1,9 triliun menjadi Rp2,1 triliun, karena penyidik Kejaksaan Agung mendapat temuan baru. Temuan baru tersebut adalah dalam pengadaan Chrome Device Management.

Rincian Kerugian Negara

Berikut rincian kerugian negara dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020:

  • Pengadaan harga chromebook yang diperuntukkan Program Digitalisasi Pendidikan sebesar Rp1.567.888.662.719,74 atau Rp1,5 triliun
  • Pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp621,3 miliar

Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Atas kasus tersebut, Nadiem Makarim Cs akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dengan dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan