
JAKARTA, nurulamin.pro
Dalam persidangan perdana terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, kuasa hukum Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, menyampaikan kritik terhadap kehadiran dua aparat kepolisian di ruang sidang. Kritik ini disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim setelah pembacaan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
"Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata," ujar Nurkholis.
"Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya," tambahnya.
Pantauan nurulamin.pro menunjukkan bahwa dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim. Pernyataan Nurkholis disambut oleh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan "usir, usir, usir," sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
"Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik," tutur ketua majelis hakim.
"Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya," jelasnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
"(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan," tutur JPU.
"Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial. Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
"Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," ungkap JPU.
"Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025," tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar