
Pemilihan RT dan RW di Kota Kendari Akan Dilaksanakan Tahun 2025
Pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Desember 2025. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, saat diwawancarai wartawan pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Amir Hasan, masa jabatan RT dan RW se-Kota Kendari rata-rata berakhir pada awal tahun 2026. Oleh karena itu, para lurah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi RT dan RW sementara hingga pemilihan berikutnya.
Proses pendaftaran calon RT dan RW telah dimulai dan akan berlangsung hingga 13 Desember mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Kelurahan setempat. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Kendari melarang adanya pungutan liar selama proses pendaftaran dan pemilihan Ketua RT/RW. Larangan tersebut mencakup biaya pendaftaran dan biaya operasional lainnya.
Setiap warga negara Indonesia yang berdomisili di kelurahan setempat berhak mendaftarkan diri sebagai calon RT atau RW. Proses pemilihan akan dilimpahkan ke tingkat kelurahan, dengan lurah bertindak sebagai fasilitator dan membentuk kepanitiaan.
Amir Hasan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon RT dan RW, agar berkompetisi secara sehat. Ia berharap calon-calon tersebut memiliki visi dan misi yang sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh Wali Kota Kendari.
Kota Kendari terdiri dari 65 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan, dengan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mandonga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari tahun 2021, total terdapat 1.046 RT dan 353 RW yang tersebar di 11 kecamatan tersebut. Berikut rinciannya:
- Kecamatan Kendari Barat memiliki 50 RW dan 126 RT
- Kecamatan Kendari memiliki 43 RW dan 111 RT
- Kecamatan Mandonga memiliki 30 RW dan 93 RT
- Kecamatan Kambu memiliki 23 RW dan 75 RT
- Kecamatan Nambo memiliki 22 RW dan 56 RT
- Kecamatan Abeli memiliki 27 RW dan 55 RT
- Kecamatan Poasia memiliki 32 RW dan 108 RT
- Kecamatan Baruga memiliki 31 RW dan 96 RT
- Kecamatan Puuwatu memiliki 41 RW dan 127 RT
- Kecamatan Kadia memiliki 30 RW dan 110 RT
- Kecamatan Wuawua memiliki 24 RW dan 89 RT
Dengan jumlah RT dan RW yang cukup besar, pemilihan RT dan RW menjadi salah satu agenda penting dalam sistem pemerintahan di tingkat bawah. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga mampu memberikan hasil yang optimal bagi kemajuan masyarakat di Kota Kendari.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar