Pertamina Membantah Zona Merah, Warga Turun ke Jalan Tuntut Pencabutan

Pertamina Membantah Zona Merah, Warga Turun ke Jalan Tuntut Pencabutan

Aksi Massal Warga Kota Jambi Tolak Zona Merah

Ratusan warga Kota Jambi yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pertamina EP Jambi, Rabu (10/12/2025). Mereka menuntut agar penetapan “zona merah” yang selama ini dinilai merugikan masyarakat segera dicabut. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak manusiawi dan tidak transparan.

Massa yang berasal dari beberapa kelurahan terdampak mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas dampak sosial maupun ekonomi yang timbul akibat penetapan wilayah tersebut. Dalam aksi itu, warga membawa berbagai spanduk dan menyuarakan orasi menolak pembatasan ruang gerak di area yang dianggap berdampak pada kehidupan mereka.

Menanggapi aksi tersebut, Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Ia menyatakan bahwa Pertamina EP Jambi saat ini berstatus sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi kuasa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Kurniawan menjelaskan bahwa Pertamina EP Jambi terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi terkait status aset yang dimanfaatkan perusahaan. Ia menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi mengenai BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan adalah Barang Milik Negara.

Pada September 2025 lalu, sosialisasi BMN telah digelar dengan mengundang perwakilan warga serta LSM. Selain itu, pada Mei 2025, Pertamina juga telah memaparkan hal yang sama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Jambi dan Wali Kota Jambi.

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mencari solusi terbaik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DJKN, KPKNL, serta Pertamina Persero sebagai pihak yang diberi izin penggunaan aset negara. Pertemuan koordinasi lanjutan direncanakan kembali dilakukan pada akhir tahun 2025 untuk merumuskan solusi yang mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan di area operasi perusahaan, termasuk wilayah Kenali Asam Atas yang kini menjadi sorotan publik.

Ia menekankan bahwa istilah zona merah yang berkembang di tengah masyarakat bukanlah istilah resmi yang dikeluarkan oleh DJKN maupun Pertamina. “Kami tidak pernah menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal. Istilah ‘zona merah’ bukan berasal dari Pertamina EP Jambi maupun DJKN,” tutupnya.

Sebelumnya, menurut data warga, terdapat 5.600 sertifikat rumah dan lahan yang diblokir akibat penetapan zona merah. Warga menilai kebijakan ini tidak manusiawi, karena merampas hak kepemilikan mereka tanpa dialog yang jelas.

Salah satu ibu rumah tangga yang ikut dalam aksi menyampaikan keresahannya di hadapan massa. “Kami ini punya sertifikat tanah. Kenapa pihak Pertamina seenaknya menetapkan zona merah? Kami hanya mau mempertahankan hak kami,” ujarnya dalam orasi, pada Rabu (10/12/2025).

Koordinator aksi, Derri Anandia, menyampaikan bahwa demonstrasi ini lahir dari kelelahan warga yang bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian atas tanah tempat mereka tinggal. “Gerakan ini gerakan konstitusional. Kami warga Kota Jambi sudah lelah. Puluhan tahun kami tinggal, membangun keluarga, membayar pajak, tapi kini tempat kami berlindung dinyatakan zona merah. Apakah kami diam? Tidak. Kami akan melawan,” tegasnya.

Ia juga menilai keputusan Pertamina sebagai ancaman serius bagi stabilitas sosial masyarakat. Menurutnya, penetapan zona merah tanpa solusi telah menciptakan ketidakpastian dan keresahan yang mendalam. Derri menegaskan bahwa aksi hari ini bukan akhir dari perjuangan warga. “Ini ultimatum dari rakyat Kota Jambi. Kami akan terus mengorganisir diri dan siap menggerakkan ribuan massa. Jangan ragu, kami akan datang lagi pada jilid ketiga dengan jumlah lebih besar,” katanya disambut tepuk tangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly tidak menunggu lama, dirinya menyatakan bahwa DPRD secara resmi telah memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan penetapan zona merah Pertamina yang merugikan warga. Dalam pernyataannya di hadapan massa, Kemas Faried menegaskan bahwa DPRD mendengar dan memahami kegelisahan masyarakat yang sudah terlalu lama terjebak dalam ketidakpastian status tanah.

“DPRD tidak menutup mata. Hari ini kami memutuskan pembentukan Pansus untuk segera bekerja menyelesaikan persoalan zona merah ini,” tegas KFA. Pansus tersebut langsung ditetapkan diketuai oleh Rio Ramadhan, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi yang selama ini membidangi urusan pemerintahan dan pertanahan. Penunjukan Rio dinilai tepat karena komisi yang dipimpinnya memiliki kewenangan dan pengalaman dalam menangani persoalan administrasi pertanahan.

“Kami harap Pansus bisa segera bekerja, memanggil pihak terkait, dan menemukan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat,” lanjut Kemas Faried.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan