
Penindakan Terhadap Pelanggaran Distribusi BBM Bersubsidi
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memberikan pernyataan terkait kasus tindak pidana Migas Bersubsidi jenis BBM solar yang diungkap oleh Polda Bali. Insiden ini terjadi pada Jumat (12/12) lalu di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Ahad Rahedi menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri, yaitu PT Lianinti Abadi, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Kami tidak akan menoleransi lembaga penyalur atau pihak terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," ujar Ahad Rahedi, Rabu (31/12). Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi lebih lanjut, termasuk PHU seperti yang diberlakukan kepada PT Lianinti Abadi.
Pertamina juga mengimbau kepada agen BBM Industri lainnya untuk menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan serta aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas.
Penyidikan Terhadap Lima Tersangka
Penyidik Polda Bali telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Direktur PT. Lianinti Abadi berinisial NN, 55 tahun, asal Sesetan.
- Karyawan PT Lianinti Abadi berinisial MA, 48 tahun, asal Jalan Sulatri II, Denpasar.
- ND, 44 tahun, asal Kubu, Karangasem.
- AG, 38 tahun, asal Kubu, Karangasem.
- ED, 28 tahun, asal Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa kelima tersangka bekerja sama dalam membeli BBM solar bersubsidi di SPBU sekitar Denpasar dan Badung menggunakan kendaraan yang dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas dua hingga empat ton. Beberapa kendaraan bahkan dilengkapi tandon dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM subsidi.
BBM subsidi yang dibeli kemudian dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi yang berlokasi di Jalan Pemelisan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar.
Temuan di Gudang PT Lianinti Abadi
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan solar subsidi sebanyak 9.900 liter. Selain itu, ditemukan tiga unit mobil tangki (satu unit berisi solar dan dua kosong), enam unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Ahad Rahedi menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," tutur Ahad Rahedi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar