
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Agen BBM Industri yang Melanggar
Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah tegas terhadap agen BBM industri yang ditemukan melakukan penimbunan solar subsidi di Bali. Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh salah satu agen BBM yang berada di bawah naungan Pertamina Patra Niaga. Polda Bali juga turut serta dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan pernyataan resmi terkait tindakan yang diambil. Menurutnya, Pertamina Patra Niaga telah melakukan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri (PT LA) sesuai hasil penyelidikan. Sanksi terberat yang diberlakukan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Ahad juga memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali tetap sesuai peruntukannya sebagaimana ditetapkan pemerintah. Selain itu, kebutuhan masyarakat setempat akan BBM bersubsidi juga terpenuhi. Untuk memastikan hal ini, Pertamina Patra Niaga menjalin sinergi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penyelidikan Dilakukan di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci
Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2025, Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga menggelar konferensi pers terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan pada 12 Desember 2025. Kepolisian melakukan penyelidikan di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan beberapa kendaraan dan fasilitas yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut BBM bersubsidi. Di antaranya adalah kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi kapasitas 1000 liter yang membawa Solar subsidi. Setelah pemeriksaan menyeluruh, ditemukan:
- Solar subsidi sebanyak 9.900 liter
- 3 unit mobil tangki (1 unit berisi Solar dan 2 unit kosong)
- 6 unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1000 liter berisi Solar
- 1 unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM
- 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang
Setelah diintrogasi, ditemukan fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan Solar subsidi yang dibawa oleh mobil modifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal menggunakan mobil tangki PT LA (Agen BBM Industri Pertamina).
Tidak Ada Pengampunan bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Ahad menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi lembaga penyalur atau pihak terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih lanjut, termasuk PHU. Pertamina juga memberikan himbauan kepada agen BBM industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak kerja serta aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas.
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Pertamina Patra Niaga terus berkolaborasi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Langkah tegas terhadap pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dilakukan. Kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini dapat terus berlangsung untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar