
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Agen BBM Industri yang Melanggar
Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan keterjangkauan BBM bersubsidi, terutama di wilayah Bali. Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh salah satu agen BBM industri yang dikelola oleh Pertamina Patra Niaga. Kejadian ini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib, yaitu Polda Bali.
Dalam pernyataannya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk memproses kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan.
"Sebagai bentuk sanksi, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan teguran serta sanksi terberat kepada Agen BBM Industri (PT LA) sesuai hasil penyelidikan. Sanksi terberat yang diberlakukan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," jelas Ahad.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bali tetap sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat setempat dapat terpenuhi secara merata dan adil.
Pertamina Patra Niaga juga menjalin sinergi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penyelewengan yang bisa merugikan masyarakat luas.
Pengungkapan Kasus Penimbunan Solar Subsidi
Pada Selasa 30 Desember 2025, Polda Bali menggelar konferensi pers bersama Pertamina Patra Niaga terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga. Penyelidikan awal dilakukan pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, dan hasilnya cukup mengkhawatirkan.
Penyelidikan dilakukan di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Ditemukan kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi yang memiliki kapasitas 1000 liter dan berisi Solar subsidi. Kendaraan ini membawa BBM ke gudang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan Solar subsidi sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki (1 unit berisi Solar dan 2 unit kosong), 6 unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1000 liter berisi Solar, 1 unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Setelah diintrogasi, ditemukan fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan Solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki PT LA (Agen BBM Industri Pertamina).
Komitmen Pertamina dalam Mencegah Penyalahgunaan BBM
Ahad menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi lembaga penyalur atau pihak terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih lanjut, termasuk PHU.
Pertamina juga memberikan himbauan kepada Agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memenuhi kesepakatan di dalam kontrak kerja dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas.
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Tindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara konsisten.
Kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi secara efektif dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar