Pertikaian Warga dan Mahasiswa Pecah di Depan Kampus UNM Makassar

Pertikaian Warga dan Mahasiswa Pecah di Depan Kampus UNM Makassar

Peristiwa Tawuran di Jalan Pendidikan, Makassar

Pada malam hari Rabu (10/12/2025), terjadi peristiwa tawuran antara sekelompok warga dan mahasiswa di Jl Pendidikan, Kecamatan Rappocini, Makassar. Lokasi kejadian berada tepat di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Aksi saling melempar batu dan petasan terjadi setelah beberapa kelompok memprotes atau melakukan aksi unjuk rasa.

Peristiwa ini dimulai saat sejumlah pendemo menutup ruas jalan di samping kampus UNM. Saat aksi blokade jalan tersebut, beberapa pria diduga dari kelompok warga memprotes hingga terjadi aksi saling lempar. Pendemo kemudian masuk ke dalam kampus UNM dan melempari arah kelompok pria yang berada di Jl Pendidikan.

Tidak hanya batu, ada juga lontaran petasan dari dalam kampus ke arah badan jalan. Lemparan batu dan petasan itu dibalas oleh sekelompok pria tersebut. Polisi yang berjaga di pertigaan Jl Pendidikan–Jl AP Pettarani melerai aksi saling lempar tersebut.

Polisi yang dikerahkan berasal dari satuan Sabhara dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Selain itu, hadir juga Dir Intel Polda Sulsel, Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga, yang turun langsung untuk menenangkan kedua kelompok.

Hajat yang mengenakan kemeja biru dan celana jeans panjang meminta tameng kepada polisi berseragam dinas. Ia kemudian berjalan maju di antara kedua kelompok saling lempar sambil melambaikan tangan. “Sudah, sudah, mundur,” ucapnya melambaikan tangan ke arah warga yang melempar ke dalam kampus.

Setelah beberapa saat, Tim Jatanras dan Sabhara bergerak maju ke arah gerbang selatan Kampus UNM. Ketika tiba, gerbang sudah dalam kondisi tertutup. Namun, sejumlah mahasiswa pendemo masih bertahan dan sesekali melempar batu ke arah petugas.

Ditemui saat situasi kondusif, Kombes Pol Hajat mengatakan bahwa kehadiran polisi di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. “Pada prinsipnya paradigma sekarang itu, kami bersifat melayani. Melayani aksi kegiatan masyarakat,” kata alumnus Akpol 1995 ini.

Menurutnya, kejadian yang terjadi saat ini sudah di luar ketentuan Undang-Undang No 9 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bunyi UU No 9/1998 menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka antara pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.

Hajat menambahkan bahwa kehadiran polisi di lokasi hanya bertujuan agar aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan, tetap lancar. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan petinggi kampus UNM. Tujuannya, agar mahasiswa yang terlibat demo hingga malam hari bisa menahan diri.

“Adapun tindakan dari kepolisian tetap persuasif, kami juga berkomunikasi dengan pihak rektorat karena informasinya mahasiswa ini berada di areal kampus,” jelasnya.

Belum ada korban luka yang dilaporkan atas kericuhan tersebut. Diketahui, aksi unjuk rasa di Kota Makassar berlangsung serentak di beberapa lokasi hari ini. Aksi tersebut terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati tiap 10 Desember.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan