
Peruri Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Tahun 2026 untuk Industri Hasil Tembakau dan MMEA
Pita cukai menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga kelancaran operasional industri hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang. Hal ini menunjukkan komitmen Peruri dalam memastikan ketersediaan pita cukai yang aman, berkualitas, dan tepat waktu.
Pentingnya Ketersediaan Pita Cukai
Ketersediaan pita cukai yang baik merupakan elemen strategis dalam menjaga kelancaran pelunasan cukai serta stabilitas industri HT dan MMEA. Peruri berperan sebagai koordinator seluruh proses mulai dari penetapan kebutuhan, produksi, hingga pengiriman. Proses ini melibatkan konsorsium yang terdiri dari PT Kertas Padalarang sebagai pemasok bahan baku kertas cukai serta PT Pura Nusapersada yang menyediakan hologram dan proses pelekatannya.
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa penyerahan perdana ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Ia menjelaskan bahwa Peruri dan konsorsium berkomitmen menghadirkan kualitas dan layanan terbaik melalui prinsip tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, serta pemenuhan seluruh standar produksi yang ditetapkan pemerintah.
Tingginya Permintaan di Awal Tahun
Hingga 9 Desember 2025, pesanan mencapai 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310.000 lembar pita cukai MMEA. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan industri pada awal tahun. Untuk menjaga kontinuitas suplai, sekitar 8,75 juta lembar telah diserahkan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025. Realisasi itu lebih dari dua kali lipat dibanding penyerahan awal pita cukai 2025.
Produksi lanjutan akan berlanjut mulai 2 Januari 2026 secara bertahap. Adapun produksi dan penyerahan pita cukai 2025 telah diselesaikan pada 4 Desember 2025, meski sebagian masih dalam distribusi ke kantor pelayanan Bea Cukai.
Data Pesanan dan Kontribusi Industri
Total pesanan pita cukai HT mencapai 177,6 juta lembar dan MMEA sebesar 3,8 juta lembar. Di segmen HT, permintaan didominasi oleh sigaret kretek tangan (SKT) sekitar 54 persen, diikuti oleh sigaret kretek mesin (SKM) sekitar 39 persen, dengan Golongan I berkontribusi sekitar 45 persen. Sementara itu, untuk pita cukai MMEA, produk dalam negeri mendominasi pesanan sekitar 94 persen. Golongan B (kadar alkohol 5 hingga 20 persen) adalah jenis yang paling banyak dipesan, yaitu sekitar 86 persen.
Peran DJBC dalam Menjamin Kelancaran Produksi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menekankan pentingnya ketersediaan pita cukai sejak awal Januari 2026 demi menjamin kelancaran produksi industri. Djaka mengapresiasi komitmen Peruri yang kembali memenuhi kebutuhan secara tepat waktu. Selain itu, dukungan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tidak ada kenaikan pita cukai pada 2026 juga menjadi faktor penting.
Ketersediaan pita cukai memastikan kelancaran produksi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan. Bea Cukai bersama Peruri akan terus memberikan layanan yang tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai dukungan terhadap iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan, tutup Djaka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar