Pesangon Tak Cair, 250 Mantan Karyawan Sritex Siap Demo di Semarang

Aksi Massal Mantan Karyawan Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang

Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (12/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum cairnya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya diberikan oleh kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.

Agus Wicaksono, Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, menyatakan bahwa sekitar 250 orang dari eks buruh Sritex akan mengikuti aksi. Selain itu, ada potensi tambahan peserta dari anak perusahaan Sritex yang juga terdampak pailit. "Kita menyiapkan lima bus. Peserta 250. Tapi mungkin di sana ada tambahan peserta dari teman-teman eks PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, tapi belum ada kepastian," kata Agus dalam konfirmasi melalui telepon.

Tuntutan yang Disampaikan

Agus menjelaskan bahwa ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan para mantan buruh Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama, mereka meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator yang saat ini menjabat. Kedua, para mantan buruh meminta hakim pengawas memerintahkan kurator untuk mempercepat proses pembatasan kepailitan.

"Ketiga, selama ini kurator terkendala KJPP. Kami juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja KJPP," ujar Agus. Ia menilai kinerja kurator berjalan lambat. Berdasarkan target kurator, lelang aset Sritex seharusnya sudah dilaksanakan pada periode Agustus hingga Oktober. Namun, hingga batas waktu tersebut, belum ada lelang aset yang dilakukan.

"Selama ini sejak pailit kami diam karena kurator punya agenda. Kita mengikuti agenda kurator. Bahwa bulan Agustus sampai Oktober targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya," ujarnya.

Harapan Pesangon dan THR

Agus menyampaikan bahwa dari 8.475 mantan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagian besar sudah tidak lagi berusia produktif. Oleh karena itu, pesangon dan THR menjadi satu-satunya harapan mereka untuk kelangsungan hidup, mengingat kesulitan mencari pekerjaan baru akibat usia.

"Jadi harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup," ungkap dia.

Latar Belakang Kepailitan Sritex

Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi dinyatakan pailit pada Rabu (23/10/2024). Kepailitan adalah kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur yang telah melewati jatuh tempo. Putusan pailit ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon, yang mengadili termohon PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Dalam putusannya, PT Sritex dinilai tidak mampu membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan