Peserta Seleksi KPID Babel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan ke Ombudsman


BANGKA, aiotrade
Sejumlah peserta yang mengikuti seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2028 melaporkan ke Ombudsman terkait dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi. Salah satu peserta, Muri Setiawan, menyampaikan bahwa perubahan jumlah peserta uji publik dari 21 orang menjadi 36 orang sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Bangka Belitung menjadi sorotan utama.

Menurut Muri, DPRD Babel telah menerbitkan pengumuman peserta sebanyak dua kali dengan nomor surat yang sama namun jumlah peserta berbeda. Surat pertama dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 dengan daftar 21 peserta. Satu bulan kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, DPRD kembali menerbitkan surat dengan jumlah peserta bertambah menjadi 36 orang.

Ia menegaskan bahwa salah satu nama tambahan tersebut masuk dalam tujuh peserta terpilih. "Nomor suratnya sama yaitu Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025," jelas Muri. Ia menilai ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah uji publik 1 Oktober 2025, tetapi menunggu keluarnya surat kedua.

"Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik pertama, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024," kata Muri. Ia meminta Ombudsman meneliti dugaan maladministrasi tersebut dan membatalkan hasil seleksi untuk kemudian menggelar seleksi ulang.

"Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural," ujar Muri kepada Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung. Ia menambahkan bahwa saat ini tujuh calon anggota hasil seleksi telah ditetapkan oleh Komisi I DPRD.

"Merujuk pada keputusan KPI, peserta yang ikut fit and proper test sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang, sementara ini sengaja ditambah menjadi 36 calon," katanya. Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Defrianto, mengatakan pengaduan tersebut sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti.

"Kami terima pengaduan ini, nanti akan disampaikan seperti apa prosesnya," kata Defrianto.

Tanggapan DPRD Bangka Belitung

Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun, menjelaskan bahwa proses seleksi KPID dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kredibel. "Kalau ada laporan ke Ombudsman, kami hormati sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apa yang dirasa janggal. Kami Komisi I siap nantinya memberi penjelasan," kata Pahlivi saat dihubungi aiotrade, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tahapan seleksi telah dilakukan secara terbuka dan kesiapan peserta juga ditanyakan sebelum pelaksanaan. Peserta kemudian dibagi dalam sesi fit and proper test, dengan urutan dan pembagian kelompok ditentukan melalui undian.

"Nomor urut dan pembagian kelompok sudah diundi. Bukan Komisi I yang menentukan sepihak. Selanjutnya jawaban dinilai panelis yang besaran nilainya menjadi hak panelis bersangkutan. Sebagai ketua Komisi I saya tidak bisa intervensi," ujarnya.

Menurut Pahlivi, sejak awal jumlah peserta seleksi juga sudah disampaikan. "Soal nomor surat itu kan sifatnya ke lembaga, tapi jumlahnya itu sejak awal kami sampaikan sebelum fit and proper test dimulai," katanya. Ia menambahkan bahwa jawaban peserta saat fit and proper test sangat menentukan nilai akhir yang mereka terima.

"Jangan sampai merasa punya pengalaman, tapi saat menjawab panelis, tidak pas atau terkesan berlebihan sehingga berpengaruh pada nilai," kata Pahlivi. Sebagai penyelenggara, Komisi I DPRD, kata dia, telah memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan