Pesisir rusak, nelayan Batam kehilangan penghasilan

Keluhan Warga Pesisir Kota Batam atas Aktivitas Ilegal Penimbunan Mangrove

Warga pesisir Kota Batam kini mengeluhkan dugaan aktivitas ilegal penimbunan mangrove dan kawasan pesisir yang marak terjadi belakangan ini. Mereka menyebut pendapatan mereka menurun drastis dan lingkungan pesisir mengalami kerusakan parah. Keluhan ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Kampung Setenger, Tanjung Piayu, dan wilayah lainnya di Batam.

Dampak pada Nelayan dan Ekosistem Pesisir

Salma, seorang nelayan dari Kampung Setenger, mengatakan hasil tangkapan mereka turun karena air menjadi keruh, kelong dangkal, serta habitat ikan, kepiting, dan udang rusak. “Susah mencari ikan sekarang karena airnya keruh, kelong kami pun tak ada isinya,” ujarnya pada akhir November 2025.

Jaelani, nelayan lainnya, menyebut hasil tangkapan kini hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. Biasanya mereka masih bisa menjual sebagian hasil tangkapan untuk mendapatkan keuntungan. Putra, pemuda Kampung Setenger, menambahkan bahwa penimbunan sungai memperparah pendangkalan dan merusak mata pencaharian warga. “Masyarakat di sini sangat terdampak. Banyak kelong tak bisa digunakan lagi karena sungai ditimbun. Kalau hujan dua atau tiga hari saja, air jadi lumpur dan ikan hilang. Sekitar 12 kelong terdampak langsung,” ungkapnya.

Kerusakan kawasan pesisir tidak hanya terjadi pada hutan mangrove dan sungai. Menurut warga, aktivitas penimbunan juga merusak padang lamun dan terumbu karang. Ketua Perkumpulan Rumpun Bakau Indah, Yadi, mengatakan kawasan yang ditimbun itu merupakan lokasi penanaman mangrove oleh adan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2022. Kini area tersebut terganggu akibat sedimentasi dari penimbunan. “Lumpur mengalir ke laut dan merusak area tanam. Kami hanya meminta agar mangrove yang ditimbun dikembalikan dan direhabilitasi,” tegas Yadi.

Penimbunan di Wilayah Lain

Penimbunan pesisir juga terjadi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Batam. Beberapa nelayan di daerah ini enggan berbicara. Mereka mengaku pendapatannya anjlok sejak reklamasi berlangsung. Nelayan menyebut pelaku reklamasi sempat memberikan ganti rugi Rp 2 juta per kepala keluarga. Jumlah itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi, namun mereka tetap menerima karena proyek terus berjalan meski mendapat penolakan.

Di pesisir Bengkong, Batam, nelayan mengaku sudah bosan melaporkan aktivitas penimbunan pesisir yang mengancam mangrove, terumbu karang, dan ekosistem lainnya. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan di Batam, tetapi meminta agar seluruh kegiatan mengikuti aturan.

“Dulu dua jam melaut bisa dapat Rp 100 ribu, sekarang satu hari penuh pun sulit mencapai angka itu. Sekali jalan saja biaya minyak kami lebih dari Rp 70 ribu,” keluh Rompen, nelayan tradisional berusia 38 tahun.

Dalam tiga tahun terakhir, situasi makin memperburuk kehidupan nelayan. Mereka yang menggunakan perahu kecil dan tak mampu pergi jauh terpaksa mencari ikan di pesisir yang kini keruh dan tercemar. Peluang mendapatkan tangkapan pun semakin kecil. “Air sudah cokelat, ikan pun tak mau ke tepi. Mau ke tengah, perahu kami tak sanggup,” kata Ipen, nelayan berusia 45 tahun.

Upaya Laporan ke KLH dan BP Batam

Kasus-kasus penimbunan reklamasi di pesisir ini sudah lama menjadi sorotan organisasi lingkungan di Batam, Akar Bhumi Indonesia (ABI). ABI secara rutin melaporkan kerusakan yang terjadi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun kasusnya hingga saat ini terus berulang.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan mengatakan tidak hanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), laporan juga dikirimkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan (Ditpam). "Laporan ini mendesak agar proses hukum, verifikasi perizinan, dan audit lingkungan dilakukan secara menyeluruh dan transparan," ujar Hendrik dalam keterangan tertulisnya.

Dia meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan. Faktanya, sudah banyak terjadi perubahan ruang laut menjadi daratan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Pembangunan tidak boleh dilakukan secara sporadis dan ugal-ugalan. Kerusakan yang terjadi saat ini bukan hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan ekosistem pesisir Batam," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari meminta BP Batam sebagai pemilik kawasan dan kewenangan untuk melakukan pengawasan ketat, apalagi setelah keluar PP 25 dan 28. "Maka menjadi tanggung jawab besar oleh BP Batam untuk mengawasi,” kata Lagat.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan sudah menerima laporan terjadinya penimbunan atau reklamasi yang diduga merusak laut tersebut. Kepada awak media Amsakar berjanji akan menurunkan petugas untuk memeriksa izin perusahaan. Hingga saat ini, Tempo masih berupaya melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang terlibat dalam penimbunan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan