
Pembubaran Pesta di Kedai Kopi Jalanan di Kudus
Polisi membubarkan pesta yang digelar oleh sekelompok pemuda di sebuah kedai kopi jalanan di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu malam. Pesta ini berlangsung di trotoar jalan tanpa izin dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
Pesta tersebut disebut sebagai party night dan dilaksanakan di tempat usaha bernama Hinode Coffee. Acara ini menampilkan performance dari grup musik Youth Flow serta disertai konsumsi minuman keras (miras). Keberadaannya menyebabkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.
Penanganan oleh Polisi
Kapolsek Kidus, AKP Subkhan, mengatakan bahwa polisi menerima laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres Kudus tentang adanya pesta di lokasi tersebut. Setelah mendapat laporan, sejumlah personel diterjunkan untuk mengecek ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan adanya pesta yang digelar di atas trotoar jalan.
Menurut Subkhan, saat itu terdapat sekitar 30 orang pemuda yang hadir dalam acara tersebut. Selain membubarkan kerumunan pengunjung, polisi juga mengamankan dua mahasiswa yang menjadi pemilik usaha dan penyelenggara acara.
Identitas Terduga Pelaku
Dua mahasiswa yang diamankan adalah MNY (18), seorang mahasiswa asal Gebog yang merupakan pemilik kedai kopi jalanan, dan VPA (22), seorang mahasiswa asal Jekulo yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.
Selain menghentikan acara, polisi juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi yang memicu kebisingan.
Pelanggaran Hukum
Subkhan menjelaskan bahwa pesta tanpa izin tersebut melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 tentang penyelenggaran keramaian umum tanpa izin Kepolisian.
- Pasal 265, 274, dan 275 KUHP yang berkaitan dengan gangguan ketentraman lingkungan dan menjalankan usaha atau pesta tanpa izin di tempat umum.
- Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004 terkait larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
- Perda Kudus Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang fungsi trotoar dan fasilitas umum.
Pembinaan di Kantor Polisi
Terkait dua pemuda yang diamankan, Subkhan menyampaikan bahwa mereka telah dimintai keterangan di Mapolsek Kudus Kota. Keduanya akan kembali ke kantor polisi pada Senin (5/1/2026) besok untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.
Subkhan mengimbau masyarakat, khususnya yang membuka usaha kedai kopi jalanan, agar mematuhi semua aturan yang ada, terlebih berkaitan dengan kegiatan keramaian di tempat umum karena berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak melarang kreativitas anak muda namun harus menaati aturan yang ada. Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan justru merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, apalagi dibarengi dengan miras," kata Subkhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar