Pesta musik DJ dan joget viral di halaman puskesmas saat Tahun Baru, Kadinkes angkat bicara

Pesta musik DJ dan joget viral di halaman puskesmas saat Tahun Baru, Kadinkes angkat bicara

Pesta Musik DJ di Halaman Puskesmas Viral, Dinkes Kolaka Utara Beri Penjelasan

Sebuah video yang menampilkan pesta musik DJ dan joget di halaman sebuah puskesmas viral di media sosial. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan membuat pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Utara memberikan klarifikasi.

Pesta musik DJ tersebut terjadi di Halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026). Video yang diunggah di media sosial Facebook menunjukkan kerumunan warga yang menikmati musik DJ dan menyalakan kembang api di depan pintu masuk puskesmas. Dalam rekaman itu, tampak pula sejumlah wanita yang diduga merupakan tenaga kesehatan setempat ikut serta dalam acara tersebut.

Lokasi Pesta Tidak Terkait Fasilitas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Irham, memberikan penjelasan bahwa lokasi pesta bukanlah bangunan puskesmas yang sedang beroperasi. Menurutnya, area yang digunakan dalam video adalah bangunan baru yang masih dalam tahap pengerjaan dan belum difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.

"Bangunan itu belum digunakan untuk pelayanan. Saat ini, aktivitas kesehatan masyarakat masih berjalan di puskesmas sementara," ujar Irham, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa posisi bangunan baru yang hampir berseberangan dengan puskesmas lama memicu persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah pesta tersebut digelar di tengah fasilitas kesehatan yang sedang beroperasi.

Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Meski lokasi pesta tidak terkait dengan fasilitas kesehatan, Irham menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga Desa Latowu tetap berjalan di puskesmas sementara. Pusat layanan ini berada tidak jauh dari bangunan baru yang sedang dibangun.

"Kami pastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Saat ini, semua aktivitas medis dilakukan di puskesmas sementara," tambahnya.

Penggunaan Area untuk Hiburan Dinilai Tidak Sesuai

Meskipun bangunan baru belum beroperasi, Irham menekankan bahwa penggunaan area tersebut untuk hiburan malam tetap tidak dibenarkan. Ia mengaku kejadian ini terjadi di luar pengetahuannya.

"Kejadian tersebut tetap tidak kami benarkan. Hari ini, Jumat (2/1/2026), kami turun langsung mengecek lokasi dan meminta keterangan dari Kepala Puskesmas Latowu serta pihak pelaksana pembangunan," tegasnya.

Pelanggaran Surat Edaran Bupati

Aksi pesta musik DJ dinilai kontras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kolaka Utara Nomor 100/802/2025. Surat tersebut menginstruksikan agar perayaan tahun baru dilakukan secara sederhana, menjaga ketertiban umum, dan menghindari aktivitas yang berlebihan.

Dinkes berkomitmen untuk menjaga marwah fasilitas kesehatan dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Pihak Terkait

Irham menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa penggunaan fasilitas publik tidak disalahgunakan. Selain itu, Dinkes juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pembangunan puskesmas baru agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan