
Penetapan UMP 2026 di Seluruh Indonesia
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan menjadi acuan standar pengupahan di sektor industri dan jasa di masing-masing daerah.
Sebanyak 36 provinsi secara resmi merilis besaran UMP 2026. DKI Jakarta kembali menduduki posisi teratas dengan besaran upah minimum mencapai Rp 5.729.876, meningkat dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp 5.396.760. Sementara itu, Sulawesi Tenggara memiliki UMP sebesar Rp 3.306.496, berada di peringkat ke-22 nasional, sekaligus masuk dalam kelompok menengah nasional. Nilai ini menempatkan Sultra:
- Di bawah Sulawesi Barat (Rp 3.315.935)
- Di atas Sumatera Utara (Rp 3.228.701)
- Lebih tinggi dibanding Bali, Banten, Sulawesi Tengah, serta seluruh provinsi di Pulau Jawa kecuali DKI Jakarta
Posisi ini menunjukkan bahwa standar upah minimum Sulawesi Tenggara masih lebih kompetitif dibanding sebagian besar provinsi di Jawa, meskipun masih tertinggal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Daftar UMP Tertinggi hingga Terendah Se-Indonesia
Berikut adalah daftar UMP 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta – Rp 5.729.876
- Papua Selatan – Rp 4.508.850
- Papua – Rp 4.436.283
- Papua Tengah – Rp 4.295.848
- Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara – Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan – Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau – Rp 3.879.520
- Papua Barat – Rp 3.840.947
- Riau – Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara – Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya – Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur – Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan – Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah – Rp 3.686.138
- Maluku Utara – Rp 3.552.840
- Jambi – Rp 3.471.497
- Gorontalo – Rp 3.405.144
- Maluku – Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat – Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara – Rp 3.306.496
- Sumatera Utara – Rp 3.228.701
- Sumatera Barat – Rp 3.214.846
- Bali – Rp 3.207.459
- Sulawesi Tengah – Rp 3.179.565
- Banten – Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat – Rp 3.054.552
- Lampung – Rp 3.047.734
- Bengkulu – Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp 2.455.898
- Jawa Timur – Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta – Rp 2.417.495
- Jawa Barat – Rp 2.317.601
- Jawa Tengah – Rp 2.317.386
UMP 2026 menunjukkan adanya disparitas antarwilayah, di mana posisi tertinggi didominasi oleh provinsi di luar Pulau Jawa dan wilayah perkotaan besar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Sulawesi Selatan, yang berhasil masuk posisi delapan besar nasional dengan kenaikan UMP sebesar 7,21 persen atau sekitar Rp 263.000 dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga UMP 2026 mencapai Rp 3.921.088.
Meskipun beberapa daerah mencatat angka UMP yang cukup tinggi, data menunjukkan ketimpangan nilai UMP masih mencolok antarwilayah, khususnya kota besar seperti Jakarta, dan kawasan dengan aktivitas ekonomi relatif lebih rendah seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Contohnya, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat tercatat memiliki UMP terendah di Indonesia, yakni masing-masing sekitar Rp 2,31 juta.
Sementara itu, provinsi di Papua dan sekitarnya tetap mempertahankan standar upah yang lebih tinggi, di atas Rp 4 juta per bulan, sebagai salah satu bentuk kompensasi atas biaya hidup yang lebih tinggi di kawasan tersebut.
Data lengkap juga mencatat bahwa sejumlah provinsi lainnya berada di tengah-tengah kisaran upah nasional, termasuk Sulawesi Tenggara dengan UMP sebesar Rp 3.306.496, serta provinsi seperti Bali, Sumatera Utara, dan Kalimantan yang memiliki UMP di kisaran Rp 3 hingga Rp 3,8 juta.
Peran UMP dalam Pengupahan
Pemerintah menegaskan bahwa UMP bukanlah angka tetap yang wajib diberlakukan untuk semua lapisan pekerja secara menyeluruh. UMP 2026 merupakan mekanisme jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan dengan struktur dan skala upah berbeda tetap diwajibkan menyusun komponen upah sesuai kriteria yang lebih proporsional bagi pekerja berpengalaman atau jabatan tertentu.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perusahaan masing-masing provinsi untuk meningkatkan daya beli pekerja dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang.
UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan setiap tahun, dari Rp 2,88 juta (2024) ke Rp 3,07 juta (2025), lalu ke sekitar Rp 3,3 juta. Tren kenaikan ini mengikuti ketentuan kenaikan UMP nasional yang diatur oleh Kemenaker dan Dewan Pengupahan, yang biasanya disesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas di masing-masing provinsi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar