
Kebutuhan Kejelasan Hukum dalam Penertiban Sawit
Petani kelapa sawit di Indonesia berharap adanya stabilitas iklim usaha nasional. Saat ini, pemerintah sedang gencar melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap petani sawit rakyat.
Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyatakan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap langkah penataan didasarkan pada kejelasan hukum, prosedur yang transparan, serta perlindungan terhadap petani sawit rakyat. Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor utama dalam menjaga keberlanjutan dan stabilitas iklim usaha kelapa sawit nasional.
Darto menjelaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa penguasaan oleh negara tidak selalu berarti negara menjadi pelaku usaha langsung. Batas konstitusionalnya ada pada fungsi negara sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin keadilan. Bukan mengambil alih usaha produktif, terlebih ketika status hukumnya belum diputus secara final.
Dia menyoroti sejumlah kebun sawit yang ditertibkan saat ini masih berada dalam proses penetapan status hukum. Adanya kebijakan pemutihan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta dianggap melanggar hukum. Jika statusnya belum final dan masih sengketa, lalu negara langsung mengelola dan menikmati hasilnya, ini bisa menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum di lapangan.
Perlindungan terhadap Petani Sawit
Terkait pengelolaan kebun sawit sitaan oleh BUMN seperti Agrinas Palma, Darto menilai keberlanjutan hak petani tetap harus dijaga, dengan tetap melibatkan mereka sebagai pelaku ekonomi yang sah, disertai kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan.
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia.
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 sebagai instrumen penataan yang memerlukan penguatan pada aspek transparansi dan partisipasi publik. Darto menekankan pentingnya mekanisme keberatan dan banding administratif, agar data milik masyarakat dan pelaku usaha dapat disandingkan secara adil dengan data pemerintah. Dalam negara hukum, harus ada ruang koreksi dan dialog. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum.
Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Utama
Kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi petani dan pelaku usaha untuk berproduksi, mengakses pembiayaan, serta menjaga kepercayaan pasar. Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun peta jalan hukum penataan sawit yang jelas dan berkeadilan.
Untuk itu, penataan sawit dilakukan secara diferensial dengan memberikan perlindungan khusus kepada petani kecil, petani turun-temurun, masyarakat hukum adat, serta penguasaan lahan di bawah lima hektare. Untuk kebun di kawasan hutan disarankan pendekatan perhutanan sosial bagi kebun berusia di bawah 20 tahun, dan reforma agraria bagi yang telah dikelola lebih dari 20 tahun, berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang akurat.
Dengan kepastian hukum yang jelas, penertiban sawit tidak akan menimbulkan ketakutan hukum, justru dapat memperkuat iklim usaha dan investasi nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar