Petani Madiun Dihukum Karena Melindungi Landak yang Merusak Tanaman

Petani Madiun Dihukum Karena Melindungi Landak yang Merusak Tanaman

Petani Madiun yang Dipenjara Karena Melindungi Landak Jawa

Darwanto, seorang petani kecil dari Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik setelah terjerat dalam kasus hukum yang tidak terduga. Tindakan yang awalnya dilakukan dengan niat baik untuk melindungi tanaman dari serangan Landak Jawa justru berujung pada penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun.

Peristiwa Awal yang Mengubah Hidup Darwanto

Awalnya, Darwanto memasang jaring di ladangnya untuk mencegah serangan hama. Namun, ia menemukan dua ekor Landak Jawa yang terjerat di jaring tersebut. Meskipun tanaman miliknya rusak akibat serangan hewan pengerat itu, Darwanto memilih untuk merawat kedua ekor landak tersebut alih-alih membunuhnya. Ia merasa kasihan dan tidak tahu bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi.

Dari dua ekor landak yang dipeliharanya, kini jumlahnya berkembang menjadi enam ekor. Darwanto merawat mereka dengan baik dan tidak pernah menjual atau memperdagangkannya. Namun, tindakan ini justru membuatnya terkena jerat hukum.

Jerat Hukum yang Mengancam

Darwanto dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Menurut aturan tersebut, setiap orang dilarang untuk menangkap, memburu, melukai, atau membunuh satwa liar yang dilindungi. Hal ini termasuk juga dalam perlindungan terhadap Landak Jawa.

Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Madiun. Pada Selasa (16/12/2025), Darwanto kembali menjalani sidang. Dalam persidangan tersebut, ia meminta bantuan kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan agar nasib petani kecil seperti dirinya diperhatikan.

Alasan Darwanto Memelihara Landak Jawa

Darwanto mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Ia hanya ingin melindungi tanamannya dari serangan hama. Ia tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan hewan tersebut. “Saya hanya ingin mengamankan tanaman dari hama. Tapi saya tidak tahu kalau Landak Jawa itu hewan dilindungi,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam tindakan kliennya. “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso.

Apa Itu Landak Jawa?

Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu spesies landak yang ditemukan di Pulau Jawa, Indonesia. Hewan ini termasuk dalam kelompok mamalia berduri yang memiliki ciri khas tubuhnya yang dilapisi dengan duri tajam. Duri-duri ini berfungsi sebagai mekanisme pertahanan diri untuk melawan predator.

Landak Jawa memiliki tubuh yang bulat dan pendek dengan warna bulu coklat atau abu-abu kehitaman, dan durinya yang panjang dapat berdiri tegak saat terancam. Mereka hidup di hutan-hutan tropis, lahan pertanian, dan daerah berbukit di Pulau Jawa. Landak Jawa cenderung hidup soliter, menyendiri di dalam lubang atau gua yang mereka buat di bawah tanah.

Makanan utama landak Jawa adalah tanaman, akar, dan kadang-kadang serangga kecil. Keberadaan mereka di alam yang semakin terancam oleh konversi lahan, perburuan ilegal, serta hilangnya habitat alami, menyebabkan landak Jawa dipandang sebagai spesies yang rentan.

Perlindungan Hukum untuk Landak Jawa

Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan salah satu spesies mamalia yang dilindungi di Indonesia karena keberadaannya yang semakin terancam oleh perburuan liar dan kerusakan habitat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, landak Jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jenis-jenis satwa yang terancam punah atau memiliki peran penting dalam ekosistem harus dilindungi agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak punah. Dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 7 Tahun 1999, diatur bahwa "Setiap orang dilarang untuk menangkap, memburu, melukai, atau membunuh satwa liar yang dilindungi."

Hal ini jelas mencakup landak Jawa, yang keberadaannya di alam liar sangat rentan terhadap aktivitas manusia yang merusak. Selain itu, dalam Pasal 40 peraturan ini disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup besar.

Kritik terhadap Penegakan Hukum Lingkungan

Menurut Suryajiyoso, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku. Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa.

Selain itu, dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara Landak Jawa. Dengan adanya regulasi tersebut, landak Jawa mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai aktivitas yang dapat mengancam kelestariannya, termasuk perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, dan konversi lahan yang mengurangi habitat alami mereka.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan